Sumenep (beritajatim.com) – Dafit Ibdul Hattab (20), warga Desa Sapeken, Kecamatan/ Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep dibekuk aparat Polsek setempat karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
“Tersangka ditangkap di samping makam di Kampung Bukut, Desa Sapeken. Diduga tersangka akan melakukan transaksi sabu,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (30/11/2020).
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, yang mencurigai tersangka kerap bertransaksi sabu. Anggota Polsek Sapeken pun langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Didapati informasi pasti bahwa tersangka akan melewati kampung bukut untuk melakukan transaksi narkoba. Ketika tersangka berada di pinggir jalan kampung bukut, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
“Saat ditangkap, tersangka sempat menjatuhkan plastik hitam berisi bungkus rokok surya yang didalam bungkus tsb berisi sebuah 1 poket sabu-sabu. Namun aksi itu berhasil diketahui petugas,” ungkap Widiarti.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan rumah tersangka. Ternyata di rumah tersangka, ditemukan 16 poket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus headdset Samsung. “Selain itu juga ditemukan timbangan yang disembunyikan di bawah lemari pakaian milik tersangka,” terang Widiarti.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, yang disita dari samping makam berupa 1 poket sabu seberat 0,36 gram, sobekan tissue warna putih, 1 bungkus rokok merk gudang garam surya, dan 1 buah kantong kresek warbna hitam.
“Sedangkan yang disita di bawah lemari kamar belakang rumah tersangka berupa 16 poket sabu demgan berat beragam. Total berat kotor 16 poket sabu itu 6,95 gram,” terang Widiarti.
Tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Sapeken, dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tem/kun)






