Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bambang Giatno Rahardjo dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Peralatan Kesehatan dan Laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga Tahap I Dan II Tahun Anggaran 2010. Bambang merupakan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”kpk”]
“Sebelumnya KPK menetapkan BGR sebagai tersangka dan telah diumumkan pada sekitar bulan Desember 2015,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, Jumat (9/10/2020).
[berita-terkait number=”5″ tag=”unair”]
Dia menambahkan, untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka Bambang Giatno Rahardjo selama 20 hari terhitung sejak tanggal 9 Oktober 2020 sampai dengan 28 Oktober 2020 di rutan cabang KPK di Gedung ACLC KPK Kavling C1. “Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1 tersebut,” ujar Karyoto. (hen/kun)






