Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Cris Kuntadi pada Rabu (25/2/2026). Langkah ini dilakukan untuk mendalami penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker.
“Yang bersangkutan (Cris Kuntadi, red) diperiksa sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan resmi di Jakarta. Kehadiran pejabat teras Kemenaker ini menjadi bagian penting dalam upaya tim penyidik mengurai benang merah praktik pungutan liar yang merugikan dunia usaha dan standar keselamatan kerja nasional.
Selain Cris Kuntadi, tim penyidik lembaga antirasuah tersebut juga memanggil sejumlah saksi lain untuk memperkuat berkas perkara. Mereka adalah Kasi Konstruksi Bangunan Direktorat PNK3 Daafi Armanda serta PPPK Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenaker Dayoena Ivon Muriono.
Penyidik turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pimpinan SAV Money Changer guna menelusuri dugaan aliran uang atau transaksi penukaran valuta asing yang berkaitan dengan kasus ini. Budi Prasetyo belum memberikan rincian mendalam mengenai materi spesifik yang akan dikonfrontasikan kepada para saksi hari ini.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi singkat mengenai lokasi proses pengambilan keterangan tersebut. Fokus pemeriksaan kali ini diduga kuat menyasar pada mekanisme birokrasi dan pengawasan internal yang memungkinan praktik pemerasan tersebut terjadi secara masif.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Agustus 2025 yang menetapkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel sebagai tersangka. Selain Noel, terdapat sepuluh orang lainnya yang telah lebih dulu menyandang status tersangka dalam pusaran korupsi di kementerian tersebut.
Para tersangka tersebut meliputi Koordinator Bidang Kelembagaan Irvian Bobby Mahendro dan Koordinator Bidang Pengujian Gerry Aditya Herwanto Putra. Termasuk juga Subkoordinator Keselamatan Kerja Subhan serta Subkoordinator Kemitraan Anitasari Kusumawati yang diduga terlibat aktif dalam teknis pengurusan sertifikat.
Daftar tersangka semakin panjang dengan masuknya nama Dirjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi serta Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto. Pihak swasta dari PT KEM Indonesia, yakni Temurila dan Miki Mahfud, juga ikut terseret dalam perkara yang mengguncang otoritas ketenagakerjaan Indonesia ini.
Pada Desember 2025, KPK kembali melakukan pengembangan dan menetapkan tiga tersangka baru dari level pejabat struktural senior. Mereka adalah Sekretaris Ditjen Binwasnaker Chairul Fadly Harahap, Dirjen Binwasnaker Haiyani Rumondang, serta Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga.
Rentetan pemeriksaan saksi dari unsur pimpinan kementerian hingga pihak jasa penukaran uang mengindikasikan adanya skema korupsi yang terstruktur dan sistematis. KPK terus melakukan pemetaan aset serta pelacakan aliran dana guna memastikan seluruh pihak yang menikmati hasil pemerasan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara adil. [hen/beq]






