Jakarta (beritajatim.com) – Pilkada serentak akan diselenggarakan kembali pada 2020. Salah satunya di Provinsi Kepulauan Riau, pemilihan calon kepala daerah akan dilakukan di tingkat provinsi dan enam kabupaten/kota. Di masa-masa menjelang pesta demokrasi ini, netralitas perlu dipegang teguh oleh ASN.
Kepala Bidang Pembinaan Integritas SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Kumala Sari mengatakan, netralitas ASN telah diatur dalam PP 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. Pada Pilkada tahun 2017 dan Pemilu Serentak 2018, Kementerian PANRB juga telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai pelaksanaan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia tersebut.
“Untuk itu, harus sangat berhati-hati, dikawal, dijaga, dan dipastikan kalau ASN betul-betul menjaga netralitasnya,” ujar Kumala Sari saat menjadi narasumber melalui pernyataan tertulisnya, Kamis (28/11/2019).
[berita-terkait number=”5″ tag=”pilkada”]
Netralitas ASN sendiri merupakan azas yang terdapat di dalam Undang-undang No. 5/2015 tentang Aparatur Sipil Negara. Azas ini termasuk kedalam 13 azas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen SDM.
Pengukuran netralitas pada ASN dibagi menjadi empat indikator. Indikator tersebut adalah netralitas dalam karier ASN, netralitas dalam hubungan partai politik, netralitas pada kegiatan kampanye, dan netralitas dalam pelayanan publik.
Dari keempat indikator tersebut, pelanggaran netralitas sering terjadi pada indikator ketiga, yaitu netralitas pada kegiatan kampanye. Dalam indikator tersebut terdapat beberapa poin yang merinci mengenai kegiatan yang seharusnya dilakukan oleh ASN dalam menjaga netralitasnya.
Pertama, penggunaan media sosial tidak mendudukung aktivitas kampanye. Kedua, tidak ikut dalam kegiatan kampanye. Ketiga, tidak membagi-bagi uang dan souvenir kepada pemilih, dan keempat, tidak melibatkan pejabat negara dan daerah dalam kegiatan kampanye.
Selanjutnya, tidak menggunakan fasilitas negara atau pemerintah dalam kegiatan kampanye. Keenam, tidak melakukan mobilisasi ASN lain dalam ajakan memilih paslon. “Dan terakhir, tidak memberikan janji program pembangunan kepada masyarakat,” lanjutnya.
Sari menambahkan bahwa penting bagi ASN untuk bersikap netral dan tidak memihak. Jika tidak netral, maka akan berdampak pada profesionalitas ASN dalam menjalankan tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
[berita-terkait number=”5″ tag=”kementerian”]
“Dampak negatif lainnya adalah adanya pengkotak-kotakan PNS yang didasarkan pilihan politik, hingga konflik dan benturan kepentingan atas keberpihakan terhadap suatu calon,” katanya.
Bagi ASN yang melanggar netralitas, maka akan dikenakan sanksi, baik sanksi administratif maupun sanksi hukuman disiplin. Sanksi yang diberikan mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Pada kesempatan tersebut, di hadapan perwakilan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM se-Provinsi Kepulauan Riau dan OPD di lingkup Provinsi Kepulauan Riau, Sari menjelaskan mengenai instrumen dari monitoring dan evaluasi terkait pembinaan integritas, penegakan disiplin, etika ASN, wawasan kebangsaan, dan netralitas. Rencananya, monev mengenai hal tersebur akan dilaksanakan mulai tahun depan.
“Data terkait hal tersebut akan kita olah dan ukur, yang akan menghasilkan indeks mengenai integritas dan disiplin ASN secara nasional,” kata Sari. [hen/suf]






