Ponorogo (beritajatim.com) – Usai unjuk rasa dari PMII cabang Ponorogo yang menuntut KPK lebih profesional dan memberantas pegawai yang disinyalir merupakan oknum radikal dan intoleran. Pada Jumat (20/9/2019) sore massa yang lebih banyak kembali menduduki jalan di depan gedung DPRD Ponorogo.
Ratusan Mahasiswa dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Ponorogo (UMP) menyatakan sikap menolak revisi undang-undang KPK . Massa merasa prihatin kepada DPR RI dan Pemerintah yang tergesa-gesa dalam membahas revisi tersebut. Apalagi para wakil rakyat di gedung Senayan tersebut mengesahkan revisi itu dalam rapat paripurna ke-9 pada Selasa (17/9/2019) lalu. Tidak hanya melakukan orasi, massa juga membawa poster yang bertuliskan penolakan RUU KPK. Serta juga ada keranda mayat, sebagai simbol matinya KPK.
”Kami hari ini satu suara yakni menolak dan mendorong untuk dibatalkan RUU KPK, kembalikan tugas KPK seperti semula yang independen tanpa ada intervensi,” kordinator aksi Habib Asya Kurniawan, saat ditemui awak media disela-sela aksi, Jumat sore.
[berita-terkait number=”3″ tag=”kpk”]
Karena dalam revisi tersebut, kata Habib ada pasal-pasal yang membuat ruang gerak pemberantasan korupsi terkesan dibatasi. Mulai dari pegawai yang merupakan aparatur sipil negara (ASN), Penyadapan harus izin dewan pengawas KPK dan lembaga anti rasuah itu berwenang menerbitkan SP3 tindak pidana korupsi.
”Kami menuntut DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat unguk menghentikan upaya-upaya tendensius untuk melemahkan KPK,” pungkasnya.(end/ted)





