Malang (beritajatim.com) – Pemusnahan barang bukti perkara Pidana Umum atau Pidum dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Kamis (2/12/2021) siang. Seluruh barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Tertinggi dalam pemusnahan tahun ini yaitu barang bukti dari perkara narkotika dan obat-obatan terlarang,” ungkap Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Robert Simatupang.
Kata Robert, pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap ini, terdiri dari 297 perkara tindak pidana umum.
“Barang bukti ini kita dapatkan dari 297 perkara yang sudah inkrah mulai awal Februari hingga bulan Nopember 2021,” tegasnya.
Menurut Robert, jumlah total keseluruhan yang dimusnahkan untuk barang bukti narkoba sebanyak 333,48 gram daun ganja kering. Kemudian 176,36 gram sabu-sabu. 117 poket sabu, 6 butir ekstasi, 11.930 butir pil dobel L dan 2.136 butir pil YY.
“Termasuk juga kita musnahkan senjata tajam, pipet bong sabu, handphone, plastik pembungkus dan juga timbangan elektrik,” pungkas Robert. [yog/but]






