Kediri (beritajatim.com) – Mariono (48) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuatan saos dan abon palsu. Tetapi warga Jalan Raung, Kelurahan Banjarmlati, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri ini tidak ditahan.
Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi dalam pres rilis mengatakan, tersangka tidak dilakukan penahanan karena sedang sakit diabet. Dia harus menjalani perawatan di rumah sakit karena penyakit yang diidapnya.

“Ada Dua kegiatan yang dilakukan tersangka yaitu, memproduksi sendiri penyedap rasa cair merk raja rasa dan saos tiram dan diberi label sendiri. Kegiatan kedua mengepak ulang dengan membeli produksi jadi, contohnya, abon karungan dari bawang boreng dipak ulang dan diberi merk cap pesawat terbang. Produk abon ini tidak ada kandungannya daging sapi dan dibuat dengan tidak higienis,” jelas Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi, Selasa (29/1/2019).

[berita-terkait number=”4″ tag=”abon-palsu”]
Praktik ilegal ini dilakukan tersangka sejak tahun 2017 lalu dengan melibatkan 5 orang pekerja dan 5 sales. Pemasarannya dilakukan di luar Kota Kediri untuk menghindari polisi. Sementara omsetnya mencapai Rp 50 juta tiap bulan. Polres kediri kota tengah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menarik peredaran produk palsu yang membahayakan kesehatan tersebut. [nng/but]






