Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merampungkan proses penyidikan kasus terhadap tersangka Sekjen sekaligus Plt Ketua Umum Partai Golkar periode November-Desember 2017 Idrus Marham. Butuh waktu lebih empat bulan dan memeriksa 64 saksi untuk melimpahkan kasus yang menjerat Mentan Menteri Sosial itu ke tahap penuntutan.
\\\”Penyidikan untuk IM (Idrus Marham) telah selesai,\\\” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (28/12/2018).
Menurutnya, hari ini Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti pada Penuntut Umum atau Tahap 2 dalam perkara tersangka Idrus bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR RI periode 2014 s.d 2019 dan kawan-kawan. Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1.
\\\”Sekitar 64 orang saksi telah diperiksa selama proses penyidikan,\\\” ujar Febri.
Dia menambahkan, berikutnya Penuntut Umum akan mempersiapkan Dakwaan dan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan.
\\\”Rencana persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,\\\” ujar Febri.
Seperti diketahui, proses penyidikan Idrus dimulai sejak 21 Agustus 2018 setelah penyidik menemuman sejumlah fakta baru dan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, surat dan petunjuk. Kasus ini berawal melakukan kegiatan tangkap tangan pada hari Jumat, 13 Juli 2018 dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPR RI terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-l (PLTU Mulut Tambang Riau 1 (2 x 300 mega watt) di Provinsi Riau) yang dilanjutkan dengan proses penyidikan sejak Sabtu, 14 Juli 2018 dengan 2 orang tersangka, yaitu EMS (Eni Maulani Saragih) Anggota Komisi VII DPR RI) dan JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo) Pemegang Saham Blackgold Natural Resources Limited.
Idrus juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah EMS sebesar USD 1,5 juta yang dijanjikan JBK apabila PPA Proyek PLTU Riau~1 berhasil dilaksanakan oleh JBK dan kawan-kawan.
Atas perbuatannya, IM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncta Pasal 55 ayat (1) ke»1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHPlunclo Pasal 64 ayat (1) KUHP. [hen/but]





