Mojokerto (beritajatim.com) – Sedikitnya terdapat sepuluh jenis kasus besar yang ditangani Satreskrim Polres Mojokerto selama 11 bulan terakhir (Januari-November) tahun ini. Dari sepuluh kasus tersebut, tiga kasus yang paling meningkat yakni perjudian, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan juga illegal logging.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP M Solikhin Fery mengatakan, secara umum mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. \\\”Yang mengalami kenaikan ada tiga kasus, perjudian, curanmor dan juga illegal logging. Beberapa kasus memang mengalami kenaikan yang cukup signifikan seperti kasus perjudian,\\\” ungkapnya, Kamis (27/12/2018).
Dari 23 kasus perjudian, lanjut Kasat, pihaknya berhasil mengungkap sampai 61 kasus. Menurutnya, judi menjadi penyakit masyarakat yang susah diberantas. Sehingga, di 2018 pihaknya memang menggiatkan upaya pengungkapan kasus perjudian. Kasus lain yang mengalami peningkatan adalah curanmor.
\\\”Dari 11 kasus menjadi 17 kasus, untuk Illegal logging dari 2 kasus menjadi 3 kasus. Yang mengalami penurunan, ada empat jenis meskipun tidak signifikan. Yaitu pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian biasa (curbis) dan penganiayaan. Curas mengalami penurunan, tahun lalu 11 kasus, saat ini empat kasus,\\\” katanya.
Untuk kasus curat dan curbis juga mengalami penurunan. Curat menurun dari 53 menjadi 50 kasus. Curbis menurun dari 21 menjadi 8 kasus, begitu juga dengan kasus penganiayaan mengalami penurunan yang semula tercatat 20 sekarang menjadi 14 kasus.
\\\”Untuk kasus yang lain seperti korupsi, pembunuhan dan Illegal mining tidak mengalami perubahan antara tahun kemarin dengan 2018. Mudah-mudahan setiap kejadian yang ada di wilayah Mojokerto terkait tindak kejahatan menurun dan setiap kasus juga bisa tertangani,\\\” harapnya. [tin/suf]





