Sampang (beritajatim.com) – Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Puthut Budi Santoso mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak mengambil kesempatan di hari libur Natal dan Tahun Baru. Semisal, mbolos ngantor maupun menambah hari libur tanpa pemberitahuan yang jelas.
\\\”Hari kerja dan libur ASN sudah jelas diatur, bahwa tanggal 31 Desember adalah hari kerja, jadi tidak ada alasan bagi ASN untuk mbolos,\\\” kata Puthut, Rabu (26/12/2018).
Lebih lanjut Puthut mengatakan, bagi ASN yang menyalahi aturan tentang disiplin kerja, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat.
\\\”Sanksinya tergantung hasil pemeriksaan dan bukti pelanggaranya, perlu diketahui ada ASN di Pemkab ini yang beragama Kristen tapi tidak mengajukan cuti, sehingga sampai saat ini tidak ada satupun ASN yang mengajukan cuti. Jadi tidak ada alasan untuk memanfaatkan libur Natal dan Tahun Baru,\\\” pungkasnya.[sar/kun]





