Ponorogo (beritajatim.com) – Para siswa kurang mampu di Ponorogo yang jadi sasaran program Bantuan Khusus Siswa Miskin boleh sedikit tersenyum. Pasalnya, Pemkab setempat telah memastikan dana bantuan untuk mereka akan selesai di transfer seluruhnya ke rekening lembaga yang berhak menyalurkan anggaran ini.
“Sudah sejak beberapa waktu lalu BKSM ini kita salurkan. Tentunya dari kasda ke rekening lembaga (sekolah). Jumlahnya ada 600-an lembaga. Di lembaga itu sudah ada lampiran daftar siswa miskin yang berhak menerima sesuai dengan jumlah yang sudah ditetapkan,” ungkap Sekda Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Senin (24/12/2018).
Pada 2018 ini mekanisme penyalurannya adalah melalui lembaga atau sekolah. Hal ini terkait kesanggupan bank pelaksana karena waktu penyaluran yang sangat singkat. “Bank tidak sanggup kalau harus mentransfer ke puluhan ribu rekening dengan waktu yang mepet. Makanya lewat lembaga. Nanti, di tahun 2019, kita akan perbaiki mekanismenya,” katanya.
Saat ini progres penyaluran BKSM sudah sampai pada tahap dari transfer dari kasda ke 600-an rekening lembaga. Setelah itu dana akan disampaikan ke siswa yang berhak menerima.
“Saya yakin sampai akhir Desember ini semuanya tersalurkan,” imbuh Agus.
Soal tata cara penyaluran BKSM ini, Agus menyebut sudah dituangkan dalam Perbup. Tata cara tersebut sudah dimintakan pendapat dan pertimbangan dari Kejaksaan Negeri Ponorogo.
“Insya Allah pada tahap ini kita sudah benar, sudah selektif. Tentu akan ada evaluasi kalau ada hal-hal yang kurang pas (pada penyaluran),” ungkapnya.
Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni menambahkan, setelah dana ditransfer ke lembaga atau sekolah-sekolah yang memiliki siswa miskin sasaran BKSM tersebut. Maka dana akan disampaikan kepada masing-masing siswa yang berhak.
Nilai BKSM ke masing-masing siswa masih sama dengan tahun lalu. Setiap siswa yang berhak akan menerima Rp 175 ribu. Dana ini hanya untuk pembelian kebutuhan sekolah, lainnya itu tidak boleh.
“Belanjanya ini ya tentunya ke penyedia barang. Tapi dana tidak langsung ditransfer ke penyedia barang. Dana itu ditransfernya ke lembaga yang memiliki daftar siswa miskin sasaran,” jelasnya. [dil/but]





