Gresik (beritajatim.com) – Berkas penganiayaan anak punk yang menyebabkan Alex (14) warga asal Tuban, meninggal dunia memasuki babak baru. Berkas kasus tersebut, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan dua tersangka yang masih dibawah umur. Kedua tersangka tersebut adalah BB (16), warga Sidayu Lawas, Kecamatan Brondong, Lamongan, dan RGI (14), warga Desa Sokorejo, Kecamatan Jenu, Tuban. Berkas kedua tersangka itu, laporannya sudah masuk ke ruang Pidana Umum (Pidum).
Terkait dengan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Prakoso, SH. Setelah pemeriksaan selesai kedua tersangka dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Banjarsari, Cerme.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menuturkan, proses penyidikan anak dibawah umur waktunya sangat singkat. Oleh karena itu, anggota mempercepat pemberkasan. \\\”Proses tahap dua sudah selesai. Namun hanya dua yang anak-anak,\\\” tuturnya, Minggu (23/12/2018).
Sementara satu tersangka masih di tahan di Mapolres Gresik. Diperkirakan tahun depan akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Supaya segera menjalani proses hukum selanjutnya. \\\”Yang satu masih menjalani proses tahanan di Rutan Polres Gresik,\\\” ujar Tiksnarto.
Secara terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Edrus membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan dua tersangka anak berhadapa hukum (ABH). \\\”Kami percepat juga proses pelimpahan ke Pengadilan. Karena waktunya sangat singkat dan segera menjalani persidangan,\\\” tandasnya. [dny/kun]





