Mojokerto (beritajatim.com) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto bersama Satgas Pangan Satreskrim Polres Mojokerto dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan makanan kaleng kadaluarsa saat razia makanan dan minuman (mamin) jelang Hari Raya Natal 2018 dan tahun baru 2019.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinkes Kabupaten Mojokerto, Mas\\\’ud Susanto mengatakan, di Pasar Raya Mojosari banyak produk makanan tidak ada izin.
\\\”Izin Pangan Industri Rumah Tangga atau PRT dan rata-rata dari luar Mojokerto,\\\” ungkapnya, Rabu (19/12/2018).
Sejumlah makanan tersebut dibeli petugas untuk sampel dan dikirim ke laboratorium. Pihaknya akan memberikan surat tembusan ke kabupaten yang berangkutan.
Sementara di Ria Swalayan ditemukan makanan kaleng yang kadaluarsa serta kemasan rusak. Seperti kemasan penyok dan pecah.
\\\”Untuk yang di Ria Swalayan, makanan yang kadaluarsa langsung dimusnahkan dengan cara dibuka dan dibuang. Kemasan penyok, yang kita takut ada kuman masuk sehingga kita minta tarik, kita buatkan surat teguran ke pemilik dan pemilik membuat surat pernyataan. Ini sesuai UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,\\\” tuturnya.[tin/ted]





