Lumajang (beritajatim.com) – Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap salah satu alap-alap sepeda motor dengan 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pelaku inisial S warga Desa/Kecamatan Padang ditangkap petugas saat kedapatan memiliki sebuah handphone yang dicurinya di warkop \\\”Cahaya Jibril\\\” Jl. Gajah Mada Kota Lumajang.
Informasi yang berhasil dihimpun di Mapolres Lumajang, polisi sudah lama memburu pelaku yang mencuri handphone tertangkap CCTV. Dari perburuan, pelaku ternyata berada di sebah cafe BOOM99.
Dari penangkapan itu, pelaku S selain mencuri HP juga terlibat aksi pencurian motor di 11 TKP bersama beberapa rekannya.
\\\”Dalam menjalankan aksi, pelaku memakai kunci T,\\\” kata Kapolres Lumajang, AKP Arsal Sahban saat dihubungi, Senin (17/12/2018).
Lanjut dia, dari integorasi tim Resmob, S mengakui semua kejahatanya selama ini. Bahkan, barang bukti handphone juga berhasil diamankan petugas.
\\\”Jadi mereka mengincar motor diparkir dan ditinggal pelaku,\\\” paparnya.
Untuk motor hasil kejahatan, petugas mengamankan sebuah motor Vixion diduga hasil kejahatan. Untuk penyidikan lebih lanjut, dia ditahan di Mapolres untuk pengembangan pelaku kejahatan lainya.
\\\”Tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman kurungan 10 tahun penjara lebih,\\\” pungkas Kapolres. [har/but]





