Kediri (beritajatim.com) – Dedi Kurniawan (35) warga Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang hanya bisa pasrah saat apparat Unit Reserse Kriminal Polsek Kediri Kota meringkusnya di depan sebuah warung Kelurahan Ngasinan, Kota Kediri.
Sebab, dia terbukti membawa narkotika jenis sabu-sabu di saku celananya.
Dedi tidak sendiri. Dia bersama Agus Riyanto (30) temannya. Pria asal Desa Kapi, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri ini turut diamankan. Sebab, saat penangkapan berlangsung mereka tengah mengendari sepeda motor Vario. Dedi membonceng Agus.
Sabu tersebut berada dalam sebuah plastik klip berukuran kecil yang terbungkus grenjeng warna kuning. Setelah ditimbang polisi beratnya kurang lebih 0,50 gram.
Barang haram tersebut baru saja didapat pelaku. Sementara pemasoknya, kini dalam proses pengejaran petugas.
Penangkapan dua orang pria pemilik sabu ini berlangsung, Jumat (14/12/2018) dini hari. Awalnya, polisi tengah patroli keliling pada jam rawan tengah malam.
Tiba-tiba, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat apabila ada dua orang pria mengendarai sepeda motor berboncengan tengah membawa sabu di seputaran Jalan Raya Ngasinan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi kemudian mendatangi lokasi. Saat melintas di depan sebuah warung, petugas merasa curiga dengan dua orang pria yang sedang berhenti.
Penasaran, kemudian polisi berhenti. Petugas menghampiri keduanya. Saat ditanya, ternyata mereka gugup dalam menjawab.
Petugas kemudian menggeledahnya. Ternyata, kecurigaan petugas benar adanya. Di dalam saku celana depan pelaku Dedi terdapat plastik klip yang terbungkus kertas grenjeng.
Petugas lantas membukanya. Ternyata plastik klip berukuran kecil itu berisi serbuk sabu-sabu. Langsung saja, mereka dibawa ke Polsek Kediri Kota.
“Kami mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti sabu dan sepeda motor yang dipakai. Lalu, kami lakukan tes urine terhadap keduanya. Hasilnya, mereka positif mengkonsumsi zat amfetamin,” ungkap Kasie Humas Polsek Kediri Kota, Aiptu Tjatur Satrio Utomo.
Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka harus meringkuk di sel tahanan. Mereka dijerat dengan pasal 112 (1) UU No. 35 thn 2009 tentang Narkotika. Dimana, setiap orang tanpa hak memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika golongan 1 bukan tanaman yaitu jenis sabu sabu. (nng/ted)





