Jakarta (beritajatim.com) – Tubagus Cepy Sethiady (TCS) Kakak ipar Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar (IRM) akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tubagus bersama Irvan merupakan tersangka atas dugaan menerima atau memotong pembayaran terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018.
\\\’\\\’Siang ini, sekitar Pk14.00 WIB tersangka TCS, Kakak Ipar Bupati telah menyerahkan diri ke KPK dan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,\\\’\\\’ kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (13/12/2019).
Dia mengatakan, pihaknya menghargai penyerahan diri tersebut. Febri juga mengingatkan, agar seluruh tersangka dan saksi bersikap koperatif dan terbuka dalam proses pemeriksaan yang dilakukan.
Seperti diketahui, Cianjur Irvan Rivano Muchtar (IRM) bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesar sekitar 14,5 persen dari total 46.8 miliar. Ketua Majlis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur Rudiansyah dan Bendahara MKKS Cianjur Taufik Setiawan diduga berperan menagih fee dari DAK Pendidikan pada sekitar 140 Kepala sekolah yang telah menerima DAK tersebut.
Dari sekitar 200 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang mengajukan, alokasi DAK yang disetujui adalah untuk sekitar 140 SMP di Cianjur. Diduga, alokasi fee terhadap Irvan, Bupati Cianjur adalah 7 persen dari alokasi DAK tersebut.
Sandi yang digunakan adalah \\\”Campaka” yang diduga merupakan kode yang menunjuk Bupati Irvan. Dalam OTT ini KPK mengamankan uang Rp1.55 miliar dalam mata uang rupiah dalam pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp20 ribu.
Diduga sebelumnya telah terjadi pemberian sesuai dengan tahap pencairan dana DAK Pendidikan di Kabupaten Cianjur tersebut.
KPK pun meningkatkan status penanganan perkara ke Penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka yaitu Irvan Rivano Muchtar (IRM) Bupati Cianjur periode 2016-2021, Cecep Subandi (CS) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin (ROS) Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidlkan Kabupaten Cianjur, dan Tubagus Cepy Sethiady (TCS) Kakak ipar Bupati.
Pasal yang dlsangkakan kepada Irvan, Cecep, Rosidin, dan Tubagus adalah Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP 10 Pasal 64 ayat (1) KUHP. [hen/but]





