Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Subandi menyebut hasil gelar perkara khusus Bareskrim Polri menyimpulkan laporan dugaan penipuan dan penggelapan Rp28 miliar tidak memenuhi unsur pidana yang disangkakan.
- Laporan tersebut diajukan Rachmad Muhajirin, suami Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana, terkait dugaan kerja sama investasi proyek perumahan pada Juli-November 2024.
- Pihak Subandi menyatakan dana yang dipersoalkan merupakan kesepakatan biaya operasional pemenangan Pilkada Sidoarjo 2024, bukan investasi perumahan.
- Subandi juga telah melaporkan balik Rachmad Muhajirin ke Polda Jawa Timur pada 30 Januari 2026. Sementara itu, kuasa hukum Rachmad belum memberikan tanggapan.
Suraaya (beritajatim.com) – Bareskrim Polri menyimpulkan laporan dugaan penipuan dan penggelapan kerja sama investasi proyek perumahan senilai Rp28 miliar yang menyeret Bupati Sidoarjo Subandi tidak memenuhi unsur pidana yang disangkakan. Hasil tersebut diketahui setelah Biro Pengawasan Penyidikan (Birowassidik) Bareskrim Polri menggelar perkara khusus atas laporan yang diajukan Rachmad Muhajirin.
Kuasa hukum Subandi, Billy Handiwiyanto, mengatakan kesimpulan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan penanganan pengaduan masyarakat (SP3D) tertanggal 4 September 2026. Dalam surat tersebut disebutkan Birowassidik Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara khusus terhadap Laporan Polisi Nomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 16 September 2025.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Dalam hasil gelar perkara khusus tersebut, kesimpulan yang disampaikan adalah tidak terpenuhinya unsur pasal yang dipersangkakan kepada Subandi.
“Dan setelah melengkapi beberapa rekomendasi sesuai batas waktu yang diberikan kepada penyidik agar segera memberikan kepastian hukum,” ujar Billy Kamis, (5/11/2026).
Laporan polisi tersebut diajukan Rachmad Muhajirin, suami Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana. Rachmad menuding Subandi melakukan penipuan dalam kerja sama investasi proyek perumahan senilai Rp28 miliar pada periode Juli hingga November 2024.
Billy menegaskan, selama proses penyidikan, pihak Subandi telah menyampaikan laporan keuangan operasional pemenangan Pilkada Sidoarjo secara lengkap dan terperinci. Menurut dia, laporan tersebut juga dapat diaudit secara forensik sehingga bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pihak Subandi menyatakan dana yang dipersoalkan bukan merupakan kerja sama investasi perumahan, melainkan kesepakatan bersama untuk membiayai operasional pemenangan Pilkada Sidoarjo 2024. Dalam pemilihan tersebut, pasangan Subandi-Mimik terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo periode 2025-2030.
Pihak Subandi juga mempersoalkan tidak adanya perjanjian tertulis maupun keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) apabila dana tersebut benar digunakan untuk kerja sama investasi perumahan. Menurut mereka, kerja sama investasi yang melibatkan perusahaan semestinya dituangkan dalam perjanjian melalui notaris dan disertai RUPS pada masing-masing perusahaan.
Selain itu, pihak Subandi menyebut Direktur Utama PT Jaya Makmur Rafi Mandiri, RAAFI, yang merupakan putra Subandi, tidak pernah bertemu ataupun mengenal Rachmad Muhajirin.
Subandi menyatakan tidak pernah membicarakan kerja sama investasi perumahan dengan Rachmad. Menurut pihaknya, pembicaraan yang terjadi hanya menyangkut kesepakatan untuk bersama-sama mengeluarkan dana operasional pemenangan Pilkada Sidoarjo.
Karena merasa dirugikan nama baiknya, Subandi kemudian melaporkan balik Rachmad Muhajirin ke Polda Jawa Timur pada 30 Januari 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan laporan palsu dan tindak pidana penggelapan.
Terpisah, kuasa hukum Rachmad Muhajirin, Dimas Yemahera Al-Farouq, belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi melalui telepon. [uci/beq]






