Ringkasan Berita:
- Polda Jatim mengungkap dugaan alasan anak berusia 4 tahun ikut dibunuh dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Madiun.
- Tersangka diduga khawatir anak tersebut menjadi saksi pembunuhan ibunya.
- Dirkrimum Polda Jatim Roy Sihombing menyampaikan keterangan itu dalam konferensi pers pada Selasa (27/10/2026).
- Polisi mengimbau masyarakat dan media melindungi privasi korban anak dengan tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi lainnya.
Surabaya (beritajatim.com) – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap dugaan alasan anak berusia 4 tahun berinisial AGF turut menjadi korban pembunuhan di Madiun. Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, anak tersebut diduga dibunuh karena tersangka khawatir korban menjadi saksi dalam pembunuhan ibunya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Roy Sihombing menyampaikan keterangan tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (27/10/2026) pagi.
Menurut Roy, pembunuhan terhadap ibu korban, DH, diduga dipicu emosi sesaat setelah terjadi percekcokan dengan tersangka. Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka yang disampaikan kepada penyidik, pembunuhan terhadap AGF dilatarbelakangi kekhawatiran anak tersebut dapat mengungkap peristiwa yang menimpa ibunya.
“Ada kekhawatiran dari tersangka yang bersangkutan si anak ini akan menjadi saksi dalam peristiwa tersebut, makanya ikut juga dihabisi,” kata Roy.
Polisi juga menegaskan bahwa AGF bukan anak kandung tersangka. Anak tersebut merupakan anak bawaan DH, yang selama ini menjalani pernikahan siri dengan tersangka.
Keterangan mengenai dugaan motif pembunuhan terhadap AGF menjadi bagian dari pengungkapan rangkaian perkara pembunuhan ibu dan anak tersebut. Penyidik mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap peran, motif, dan urutan peristiwa dalam kasus tersebut.
Dalam kesempatan itu, Roy mengingatkan masyarakat dan awak media agar tidak menyebarluaskan informasi pribadi korban anak. Perlindungan privasi korban, menurut dia, harus menjadi perhatian dalam pemberitaan kasus kekerasan yang melibatkan anak.
“Kami meminta kepada masyarakat dan rekan-rekan media untuk bersama-sama tetap melindungi privasi korban terutama korban anak dengan tidak menyebarluaskan identitas, alamat, foto maupun informasi pribadi lainnya,” tegasnya. [uci/beq]






