Ringkasan Berita:
- Polres Blitar bersama BNN Kabupaten Blitar dan instansi lintas sektoral menggelar operasi di sejumlah tempat hiburan malam serta kawasan perbatasan Kabupaten Blitar dan Malang.
- Operasi yang dipimpin Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution dimulai pukul 21.00 WIB dengan pemeriksaan identitas, penggeledahan badan, dan tes urine secara acak.
- Hasil tes urine terhadap pengunjung yang diperiksa menunjukkan hasil negatif, tetapi petugas menemukan penjualan minuman keras tanpa izin.
- Petugas menyita 259 botol minuman keras berbagai merek dan mengimbau pengelola tempat hiburan serta masyarakat ikut mencegah peredaran narkoba.
Blitar (beritajatim.com) – Jajaran Polres Blitar bersama instansi lintas sektoral menggelar operasi gabungan untuk mengantisipasi peredaran gelap narkoba di wilayah pinggiran dan perbatasan Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Malang. Operasi berskala besar itu menyasar sejumlah tempat hiburan malam, kafe karaoke, serta titik-titik yang dinilai rawan di wilayah hukum Polres Blitar.
Operasi dimulai pukul 21.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution. Puluhan personel diterjunkan dari Satresnarkoba, Satlantas, Satsamapta, dan Satintelkam Polres Blitar. Kegiatan tersebut juga melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Blitar, Denpom Blitar, serta Satpol PP Kabupaten Blitar.
Tim gabungan melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Malang. Jangkauan operasi membentang dari kawasan strategis hingga sekitar Bendungan Lahor.
Sejumlah lokasi menjadi sasaran pemeriksaan, di antaranya Hotel Hakim serta beberapa kafe karaoke, seperti Kafe Nyai Singah, Kafe 89, dan Kafe Shimponi. Di lokasi tersebut, petugas memeriksa identitas, melakukan penggeledahan badan, serta melaksanakan tes urine secara acak terhadap pengunjung dan pengelola tempat hiburan malam.
Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution mengatakan, pemeriksaan urine terhadap pengunjung yang dilakukan langsung di lokasi menunjukkan hasil negatif. Meski demikian, petugas menemukan pelanggaran lain selama operasi berlangsung.
“Dari serangkaian tes urine yang dilakukan di tempat terhadap para pengunjung, seluruhnya menunjukkan hasil negatif. Kendati demikian, petugas menemukan pelanggaran lain yang cukup masif di lokasi,” ujar Kapolres Blitar, AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution.
Pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol atau minuman keras tanpa izin. Minuman tersebut diketahui dijual di sejumlah tempat hiburan yang menjadi sasaran penyisiran.
Dari pemeriksaan di beberapa kafe karaoke, petugas menyita 259 botol minuman keras dari berbagai merek. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diangkut menggunakan truk petugas untuk diamankan.
Selain menindak penjualan minuman keras tanpa izin, petugas memberikan edukasi dan peringatan kepada pengelola tempat hiburan malam. Mereka diminta meningkatkan kewaspadaan, memperketat pengawasan internal, serta memastikan tempat usaha tidak menjadi ruang bagi peredaran narkoba.
Pada akhir kegiatan, aparat penegak hukum mengajak masyarakat, khususnya warga Blitar Raya, untuk berperan aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan. Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mendukung upaya pencegahan peredaran narkotika di wilayah Blitar dan sekitarnya. [owi/beq]






