Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mencatat kasus kehilangan kursi besi taman sebagai fasilitas umum (fasum) publik mencapai 20 unit hingga Juli 2026.
Kasus kehilangan kursi taman berbahan besi tersebut mengalami peningkatan signifikan sejak awal 2026. DLH Kota Surabaya menyebutkan, selama sekitar setengah tahun ini ada sekitar 10 kursi besi yang raib dari tempatnya.
Kepala Bidang Taman/Pengendalian Pencemaran dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (P3KH) DLH Kota Surabaya, Pramudita Yustiani, mengatakan sejak pengadaan kursi taman pada 2016 telah tercatat 20 unit hilang. Dari jumlah tersebut, sekitar 10 unit terjadi pada tahun ini.
“Pengadaan kursi kan dari 2016. Sejak 2016 itu segituan jumlahnya yang hilang. Kalau tahun ini, paling masih 10-an kalau tidak salah yang hilang,” kata Pramudita saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).
Pramudita menjelaskan, dari total 20 kursi yang hilang, nilai kerugian ditaksir mencapai Rp60 juta. Satu unit kursi besi memiliki nilai pengadaan sekitar Rp3 juta. “Itu kan kurang lebih (harga kursi) Rp3 juta-an, jadi (kerugiannya) bisa dikalikan sendiri aja dengan jumlah yang hilang,” paparnya.
Pramudita menyayangkan maraknya pencurian fasilitas umum tersebut. Ia mengimbau masyarakat turut menjaga fasilitas yang telah disediakan Pemerintah Kota Surabaya demi kenyamanan warga dan keindahan kota.
Ia juga meminta masyarakat ikut mengawasi apabila menemukan pihak-pihak yang diduga sengaja merusak atau mencuri fasilitas umum.
“Nah mari kita melakukan pengawasan bersama jangan sampai terjadi hal-hal yang tercela ini kembali terulang. Mari menikmati bareng fasilitas yang ada dan apa yang sudah indah, dijaga,” tegasnya.
DLH Kota Surabaya juga menginformasikan, apabila warga menemukan upaya perusakan fasilitas umum milik pemerintah, dapat segera melaporkannya melalui Hotline 112 Kedaruratan Kota Surabaya atau kanal media sosial DLH Kota Surabaya.
“Ayo warga jangan diam saja ketika ada yang ngambil kayak gitu, bisa dilaporkan ke medsos DLH ataupun Hotline 112 agar pencegahan dan penanganan cepat dapat segera dilakukan,” pungkasnya.
Sebelumnya, petugas Satpol PP Surabaya menemukan dua unit kursi taman di sebuah lapak barang bekas di Jalan Kaliwaron pada Kamis (23/7/2026).
Kabid Daltibum Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, langsung menginstruksikan pengamanan barang bukti setelah menerima laporan temuan tersebut.
Pemilik lapak barang bekas beserta barang bukti kursi besi kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Gubeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Barang bukti kursi besi beserta terduga pemilik lapak kami bawa ke Polsek Gubeng untuk didata dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mudita pada Jumat (24/7/2026). [kun]






