Ngawi (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Ngawi bersama Unit Reskrim Polsek Karanganyar menangkap seorang pria berinisial WAS (29), warga Kabupaten Ponorogo, yang diduga terlibat pencurian sepeda motor (Curanmor) Honda Beat di Desa Bangunrejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi. Pelaku ditangkap di rumah istrinya di wilayah Kabupaten Magetan pada Minggu (26/7/2026) dini hari.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan polisi setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor milik korban. Kendaraan Honda Beat warna hitam itu dilaporkan hilang pada 15 Desember 2025, ketika pelaku berkunjung ke rumah korban di Dusun Nglantung, Desa Bangunrejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi.
Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata mengatakan, polisi melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan WAS, petugas kemudian bergerak melakukan penangkapan. Pelaku diamankan sekitar pukul 01.30 WIB di rumah istrinya yang berada di wilayah Kabupaten Magetan.
“Setelah mendapatkan informasi, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan sekitar pukul 01.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut,” ujar AKP Pras Ardinata, Senin (27/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidikan, polisi menemukan dugaan upaya pelaku untuk menghilangkan identitas kendaraan hasil curian. Modifikasi dilakukan dengan mengganti sejumlah komponen kendaraan, termasuk pelat nomor dan STNK.
Tidak hanya itu, nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) sepeda motor tersebut juga diubah. Langkah tersebut diduga dilakukan untuk menyamarkan asal-usul kendaraan sehingga lebih sulit dikenali sebagai hasil tindak pidana.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan kendaraan hasil pencurian. Sejumlah barang bukti lain juga turut diamankan, yakni dua pelat nomor asli, STNK, serta beberapa komponen kendaraan yang telah diganti.
Modus pengubahan identitas kendaraan menjadi perhatian dalam penanganan kasus pencurian sepeda motor. Selain merugikan korban secara langsung, tindak pidana curanmor juga berpotensi menimbulkan persoalan lanjutan apabila kendaraan hasil kejahatan berpindah tangan dengan identitas yang telah dimanipulasi.
Dalam pemeriksaan, WAS juga mengakui pernah melakukan tindak pidana lain. Selain pencurian sepeda motor Honda Beat di wilayah Ngawi, tersangka mengaku pernah melakukan penggelapan sepeda motor di Kabupaten Magetan.
Pengakuan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan kepolisian. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam membantu mengubah atau memalsukan identitas kendaraan hasil kejahatan.
Atas perbuatannya dalam perkara pencurian sepeda motor di Ngawi, WAS dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Ngawi. Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami keterkaitan tersangka dengan kemungkinan kasus lain.
Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam rangkaian kejahatan tersebut, terutama terkait dugaan perubahan identitas kendaraan.
Masyarakat diimbau tetap waspada terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor serta memastikan kelengkapan dokumen dan keabsahan identitas kendaraan saat melakukan transaksi jual beli sepeda motor. [fiq/suf]






