Malang (beritajatim.com) – Penggunaan istilah historis “Londo Ireng” oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada 23 Juli 2026 mendulang sorotan tajam dari kalangan akademisi. Istilah yang dilontarkan untuk menyindir pihak seperti jurnalis, pengamat, hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dianggap membela kepentingan asing tersebut dinilai berisiko mengikis kualitas demokrasi di Indonesia.
Pengamat Public Relations dan Komunikasi Publik dari Universitas Brawijaya (UB), Assoc. Prof. Maulina Pia Wulandari, Ph.D, menilai pergeseran narasi ini amat berbahaya. Pia menjelaskan, ketika seorang kepala negara mengasosiasikan kelompok pengawas kekuasaan dengan predikat pengkhianat bangsa, iklim komunikasi publik tidak lagi berjalan sebagai ajang pertukaran argumentasi yang sehat.
”Kritik tidak lagi dijawab berdasarkan substansi, data, maupun bukti yang valid, melainkan digeser menjadi persoalan patriotisme, yaitu mempertanyakan siapa yang nasionalis dan siapa yang diduga mengabdi kepada kepentingan asing. Inilah yang membuatnya sangat berbahaya bagi demokrasi,” ujar Pia kepada beritajatim.com, Senin (27/7/2026).
Pia menekankan bahwa dalam tatanan negara demokratis, kritik seharusnya diposisikan sebagai policy feedback. Kehadirannya amat krusial untuk membantu pemerintah mengidentifikasi kekeliruan, kelemahan implementasi di lapangan, potensi penyimpangan kekuasaan, hingga bentuk ketidakpuasan masyarakat.
Namun, ia menilai pernyataan Londo Ireng justru memicu mekanisme delegitimasi melalui strategi pelabelan. Pemerintah terkesan tidak membantah isi kritik secara substantif, melainkan mempertanyakan moralitas dan loyalitas sang penyampai pesan.
Menurut Pia, sedikitnya ada tiga dampak serius yang muncul dari penggunaan istilah tersebut.
Pertama, terjadinya ad hominem politics. Diskursus publik bergeser dari yang seharusnya menguji kebenaran kritik menjadi sekadar mempertanyakan siapa yang mendanai pengkritik. Padahal, aspek metodologi, fakta, dan argumentasilah yang wajib diperiksa.
”Kedua, terciptanya dikotomi palsu antara mendukung pemerintah dan membela kepentingan asing. Pia mengingatkan bahwa mengkritik kebijakan pemerintah bukanlah bentuk tindakan menentang negara. Pemerintah sejatinya hanyalah pemegang mandat sementara, sedangkan kepentingan publik jauh lebih luas dari rezim yang sedang berkuasa,” ujar Dosen Program Studi Doktor Ilmu Komunikasi FISIP UB tersebut.
Ketiga, munculnya chilling effect atau efek gentar. Pembatasan kebebasan berpendapat tidak selalu membutuhkan larangan tertulis. Ketika pelabelan negatif datang langsung dari pejabat berotoritas tertinggi, para wartawan, akademisi, aktivis, hingga warga sipil bisa memilih untuk menahan diri karena takut dicurigai, diserang secara digital, atau menghadapi tekanan administratif.
Pia juga menyoroti konsep Presidential Communication, di mana seorang Presiden tidak pernah bisa sepenuhnya melepaskan atribut kekuasaannya meski berbicara dalam forum internal partai politik. Ucapan kepala negara memiliki kekuatan performatif yang mampu membentuk cara pandang aparatur dan pendukung politik dalam merespons kelompok kritis.
Ketika kelompok jurnalis, pengamat, dan LSM diberi cap negatif, hal itu berpotensi dibaca oleh kelompok pendukung sebagai lampu hijau untuk mencurigai media, menyerang reputasi jurnalis, membatasi akses liputan, hingga menganggap pertanyaan kritis sebagai tindakan permusuhan.
”Risiko ini sangat serius mengingat Undang-Undang Pers secara tegas menempatkan fungsi pengawasan, koreksi, dan kritik sebagai bagian dari tugas pers. Dewan Pers pun menegaskan wartawan bertugas memenuhi hak masyarakat untuk tahu serta menegakkan nilai demokrasi dan HAM. Mengasosiasikan fungsi kontrol ini dengan pengabdian pada asing merupakan pembalikan makna demokrasi,” tegas Pia.
Meskipun terdapat pembelaan, seperti yang disampaikan Indonesia Political Review bahwa istilah tersebut hanya ditujukan kepada oknum tertentu, Pia menilai dalam kajian komunikasi, makna pesan tidak hanya ditentukan oleh niat komunikator. Makna turut dibentuk oleh posisi kekuasaan pembicara, konteks, dan dampaknya pada audiens.
Dari perspektif political public relations, narasi seperti ini mungkin memberi keuntungan jangka pendek untuk mengonsolidasikan pendukung dan mengalihkan isu. Namun, dampaknya dalam jangka panjang justru merusak kepercayaan publik.
”Ancaman terhadap demokrasi sering dimulai dari bahasa: kritik disebut fitnah, demonstran dituduh dibayar, dan wartawan diposisikan sebagai musuh. Ketika kritik dijawab dengan stigma dan pengkritik dicap pengkhianat, yang sedang dipertahankan bukan lagi kepentingan negara, melainkan kenyamanan kekuasaan,” pungkas Pia. (dan/aje)






