Pamekasan (beritajatim.com) – Sejumlah korban investasi bodong dengan kerugian sekitar Rp7,8 miliar di Pamekasan, meminta agar uang mereka dapat kembali seiring dengan ditangkapnya pelaku penipuan dan penggelapan berinisial MLA oleh jajaran Satreskrim Polres Pamekasan di Surabaya, Sabtu (25/7/2026).
Pelaku yang merupakan mantan pegawai bank pelat merah di Pamekasan, memang sempat buron dan tercatat dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO sejak 2020 lalu. Pada akhirnya status DPO MLA berakhir setelah ditangkap dan dibawa ke Mapolres Pamekasan, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan MLA menjadi atensi dari para korban, mereka menyampaikan rasa terima kasih sekaligus mengapresiasi atas keberhasilan menangkap pelaku. Namun para korban meminta uang yang mereka investasikan agar segera dikembalikan.
“Alhamdulillah (MLA) sudah tertangkap, tapi haran besar kami tidak cukup hanya di ranah pidana. Kami lebih mengutamakan pertanggungjawaban secara perdata agar kerugian yang kami alami bisa terselesaikan,” kata salah satu korban, Taufik saat menyampaikan aspirasi di DPRD Pamekasan, Senin (27/7/2026).
Tidak hanya itu, para korban juga meminta aparat agar melacak aliran dana yang selama ini dikumpulkan MLA. “Kami butuh keterangan uang-uang yang sudah diambil dari para korban larinya ke mana, sehingga uang yang kami setor bisa segera kembali,” ungkapnya.
“Selain itu, kami juga berencana untuk menjadwalkan ulang pertemuan dengan Kasat Reskrim Polres Pamekasan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus yang kami alami,” imbuhnya.
Sementara salah satu anggota Komisi IV DPRD Pamekasan, Abd Rasyid Fansori menyampaikan kesiapan dan komitmennya untuk mendampingi para korban. “Saat ini yang menjadi konsen korban bukan hanya status hukum atau jeratan pasal, tapi bagaimana uang sebesar Rp7,8 miliar itu bisa kembali utuh kepada para korban,” tegasnya.
“Sejauh ini kami sudah melakukan koordinasi bersama pihak terkait, termasuk dengan pihak Polres Pamekasan. Sementara dari catatan korban, ada dua jalur setoran yang diberikan kepada MLA, yaitu setoran manual berupa nota, serta setoran melalui rekening,” jelasnya.
Bahkan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut juga mendorong para korban agar membuat aduan tertulis kepada DPRD Pamekasan, sehingga dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan.
“Saran kami kepada para korban, berikan ruang 20 hari ke penyidik untuk mendalami. Setelah itu kita fasilitasi mediasi dengan pihak terkait. Kita lihat regulasi apa yang memungkinkan agar uang bisa dikembalikan, terlebih korban juga sangat berharap langkah konkrit dari aparat dan lembaga terbaik untuk memulihkan kerugian mereka,” pungkasnya. [pin/aje]






