Madiun (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Madiun bersama Pemerintah Kabupaten Madiun menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Madiun, Senin (27/7/2026).
Persetujuan tersebut menandai selesainya pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025. Meski pendapatan daerah melampaui target, DPRD menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp210,94 miliar dan meminta hal itu menjadi bahan evaluasi pada tahun anggaran berikutnya.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Madiun, Rudi Triswahono, mengatakan realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp2,172 triliun atau 102,87 persen dari target Rp2,111 triliun.
Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi Rp448,25 miliar atau 102,27 persen dari target. Sementara pendapatan transfer mencapai Rp1,723 triliun atau 103,03 persen.
Adapun realisasi belanja dan transfer tercatat sebesar Rp2,105 triliun atau 93,34 persen dari anggaran Rp2,255 triliun. Rinciannya meliputi belanja operasi Rp1,481 triliun, belanja modal Rp199,34 miliar, belanja tidak terduga Rp7,63 miliar, serta transfer Rp416,74 miliar.
Di sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan terealisasi Rp147,40 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp3,49 miliar. Kondisi tersebut menghasilkan surplus anggaran Rp67,03 miliar dan pembiayaan neto Rp143,90 miliar, sehingga SiLPA Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp210,94 miliar.
Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan pemerintah daerah akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan DPRD dalam pembahasan Raperda tersebut.
Beberapa catatan yang menjadi perhatian di antaranya percepatan sertifikasi aset daerah, penyelesaian persoalan Perumda Objek Wisata Umbul, serta pemenuhan alokasi belanja wajib sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Hari mengakui penyelesaian sertifikasi aset masih menjadi pekerjaan rumah karena hingga kini masih terdapat sekitar 400 aset daerah yang belum bersertifikat dari total sekitar 8.000 aset.
“Yang belum bersertifikat tinggal sekitar 400 aset. Tetapi prosesnya membutuhkan penelitian yang sangat teliti agar memiliki kepastian hukum. Jangan sampai setelah bersertifikat justru muncul persoalan baru,” ujarnya kepada wartawan usai rapat.
Menurutnya, proses sertifikasi memerlukan waktu karena sejumlah aset masih harus ditelusuri riwayat kepemilikan maupun asal-usul tanahnya.
“Ada beberapa yang harus ditelusuri ahli warisnya dan asal-usul tanahnya. Itu yang membuat proses sertifikasi membutuhkan waktu,” katanya.
Terkait rekomendasi DPRD, Hari memastikan seluruh masukan akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah, termasuk yang berkaitan dengan perubahan anggaran dan penyelesaian persoalan Perumda Umbul.
Menanggapi besarnya SiLPA, Hari menilai kondisi tersebut dipengaruhi kepatuhan pemerintah daerah terhadap regulasi pengelolaan keuangan. Sejumlah kegiatan, kata dia, tidak dapat dipaksakan dilaksanakan apabila berpotensi melanggar ketentuan, terutama program yang bukan bersifat tahun jamak (multiyears).
“Daripada melanggar regulasi, lebih baik kami menyesuaikan dengan aturan. Namun kebutuhan masyarakat tetap menjadi prioritas dan akan kami lanjutkan pada anggaran berikutnya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono berharap besarnya SiLPA tidak kembali terjadi pada tahun anggaran mendatang. “Kami berharap SiLPA tahun depan jangan terlalu besar. Tahun ini harus benar-benar menjadi evaluasi agar perencanaan dan pelaksanaan anggaran lebih optimal,” katanya.
Selain itu, Fery meminta Pemerintah Kabupaten Madiun segera menindaklanjuti seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya yang berkaitan dengan penyelesaian aset daerah. “Pengurusan aset dan seluruh temuan BPK harus segera diselesaikan agar tidak menjadi persoalan yang berulang,” pungkasnya. (rbr/kun)






