Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum Nafiaturrohmah mengapresiasi Kejari Ngawi yang telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung.
- Pelaksanaan eksekusi ditandai dengan penerbitan berita acara dan dokumen resmi terkait putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menurut kuasa hukum, langkah tersebut mengakhiri perdebatan mengenai pelaksanaan putusan pengadilan.
- Nafiaturrohmah disebut tidak menuntut pihak mana pun dan berharap nama baiknya pulih melalui kejelasan status hukum.
Ngawi (beritajatim.com) – Penasihat hukum notaris Nafiaturrohmah, D. Heru Nugroho, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi yang telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap kliennya.
Menurut Heru, pelaksanaan putusan tersebut ditandai dengan diterbitkannya sejumlah berita acara dan surat yang berkaitan dengan eksekusi putusan Mahkamah Agung. Ia menilai langkah tersebut menunjukkan komitmen Kejari Ngawi dalam menjalankan kewenangannya sebagai lembaga yang berwenang melaksanakan putusan pengadilan.
“Kami sebagai penasihat hukum Bu Nafi menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Ngawi di bawah kepemimpinan Bapak Kajari yang sekarang. Kejaksaan telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap terhadap Bu Nafi,” ujar Heru, Jumat (24/7/2026).
Heru mengatakan pelaksanaan eksekusi tersebut sekaligus mengakhiri berbagai keraguan yang sempat muncul terkait status pelaksanaan putusan. Dengan diterbitkannya berita acara pelaksanaan putusan, menurutnya, tidak lagi terdapat perbedaan pandangan mengenai apakah putusan tersebut telah dijalankan.
“Yang utama kami selaku PH mengapresiasi langkah Kejari Ngawi yang dengan tegas hari ini melaksanakan putusan atau eksekusi Mahkamah Agung RI dengan membuat berita acara pelaksanaan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Ia menjelaskan putusan yang telah dilaksanakan tersebut merupakan Putusan Nomor 132/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby juncto Nomor 7551 K/Pid.Sus/2026. Menurutnya, pelaksanaan putusan tersebut merupakan bentuk kewenangan Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Dengan telah dilaksanakannya putusan atau telah dieksekusinya Putusan Nomor 132/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby jo. Nomor 7551 K/Pid.Sus/2026 adalah bentuk sikap tegas Kejaksaan sebagai lembaga yang berwenang melakukan eksekusi, sehingga sudah tidak ada lagi silang pendapat atas putusan tersebut,” jelasnya.
Terkait pemulihan nama baik, Heru mengatakan kliennya tidak mengajukan tuntutan khusus kepada pihak mana pun. Menurutnya, Nafiaturrohmah telah menerima seluruh proses hukum yang dijalani dengan lapang dada.
“Bu Nafi tidak menuntut macam-macam. Beliau sudah legowo dan lapang dada. Yang penting, melalui pemberitaan yang positif dan memang menjelaskan bahwa beliau tidak bersalah, sudah divonis bebas, itu sudah menjadi sarana untuk memperbaiki dan memulihkan nama baiknya,” ungkap Heru.
Ia menambahkan, sebelum pelaksanaan eksekusi masih terdapat sejumlah pihak yang mempertanyakan apakah putusan Mahkamah Agung tersebut telah diterima dan dilaksanakan oleh Kejaksaan. Menurutnya, keraguan tersebut kini telah terjawab dengan diterbitkannya dokumen resmi pelaksanaan putusan oleh Kejari Ngawi.
“Kalau kemarin-kemarin masih ada beberapa kesangsian, masih ada yang menyangsikan bahwa belum ada atau belum diterima atau dengan alasan-alasan yang lain. Tapi hari ini sudah terbukti bahwa Kejaksaan Negeri Ngawi sudah melaksanakan putusan eksekusi. Istilahnya, sudah mengeksekusi atau melaksanakan putusan tersebut,” pungkasnya. [fiq/beq]






