Surabaya (beritajatim.com) – Sejumlah saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang perkara pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menegaskan bahwa dugaan persekongkolan, komunikasi dalam proses pengadaan, hingga dugaan pelanggaran kontrak memiliki mekanisme pembuktian dan konsekuensi hukum yang berbeda.
Ahli hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Gunawan Widjaja, menegaskan bahwa dugaan adanya persekongkolan dalam suatu proses pengadaan tidak dapat langsung disimpulkan tanpa mekanisme pembuktian oleh lembaga yang berwenang.
“Kalau kita bicara mengenai persekongkolan, maka harus dibuktikan dulu di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kalau memang bisa dibuktikan ada persekongkolan, baru diserahkan kepada lembaga yang punya kewenangan,” ujar Gunawan di hadapan majelis hakim, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, keberadaan komunikasi atau hubungan antara para pihak belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya persekongkolan apabila belum melalui mekanisme pembuktian sebagaimana diatur dalam persaingan usaha.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Nindyo Pramono, menjelaskan bahwa komunikasi antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam proses pengadaan tidak serta-merta dilarang, khususnya pada mekanisme penunjukan langsung.
Menjawab pertanyaan jaksa mengenai kewajaran komunikasi sebelum proses pengadaan, Nindyo menerangkan bahwa dalam teori pengadaan dikenal tahapan Request for Information (RFI), baik secara tertulis maupun lisan, sebagai bagian dari proses memperoleh informasi pasar.
Ia juga menjelaskan bahwa komunikasi dalam pengadaan berlangsung pada berbagai tahapan, termasuk saat klarifikasi maupun pelaksanaan kontrak.
Menurut Nindyo, pembatasan komunikasi secara ketat justru berlaku dalam mekanisme tender karena adanya unsur kompetisi. Sebaliknya, pada penunjukan langsung, regulasi tidak mengatur larangan komunikasi di luar forum resmi.
“Karena di PP sendiri tidak pernah diatur larangan komunikasi di luar forum, maka yang paling substansi adalah komunikasi yang dibangun itu esensinya apa. Ketika komunikasi yang dibangun terkait esensi pekerjaan, ya itu normal,” ujarnya.
Ia menambahkan, komunikasi baru dapat dipersoalkan apabila terbukti dilakukan untuk tujuan yang melanggar prinsip pengadaan atau menimbulkan kerugian.
“Jangan terkesan dalam pengadaan kalau tidak diatur berarti tidak boleh. Apakah dampak dari komunikasi itu merugikan atau tidak? Buka saja komunikasinya, impact-nya apa. Kalau tidak ada kerugian, maka komunikasi itu untuk klarifikasi. Komunikasi tidak salah sampai ditemukan data bahwa komunikasi itu dilakukan untuk tujuan yang salah,” kata Nindyo.
Dalam kesempatan yang sama, Nindyo juga menilai proses negosiasi harga antara pengguna jasa dan penyedia merupakan praktik yang lazim dalam pengadaan, sepanjang dilakukan untuk kepentingan perusahaan dan hasilnya dituangkan secara sah dalam kontrak.
“Itu kan negosiasi. Pertanyaannya, negosiasi itu untuk kepentingan personal atau perusahaan. Kalau untuk perusahaan, ya itu negosiasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, negosiasi baru menjadi tidak sah apabila dilakukan secara tersembunyi untuk keuntungan pribadi para pihak.
Selain itu, Nindyo juga memberikan pandangannya mengenai karakter pekerjaan pengerukan yang dinilainya merupakan pekerjaan berbasis hasil (output based).
Menurutnya, keberhasilan pekerjaan konstruksi seharusnya diukur dari pencapaian hasil sebagaimana diperjanjikan dalam kontrak, bukan semata-mata dari kompleksitas proses pelaksanaannya.
“Pekerjaan pengerukan adalah pekerjaan berbasis output karena jika mengacu pada proses akan amat kompleks. Maka tidak etis jika mencari-cari kesalahan pada prosesnya. Konstruksi itu output-nya jelas. Kita berkontrak dengan output,” katanya.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Yohanes Sogar Simamora, menjelaskan perbedaan mendasar antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH).
Menurutnya, apabila suatu pihak dianggap melanggar kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak, konsekuensi hukumnya adalah wanprestasi, bukan serta-merta dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Kalau ada orang hukum yang mengatakan bahwa melanggar kontrak adalah PMH, waduh saya sedih banget. Jika ada pelanggaran kontrak, itu adalah wanprestasi,” ujarnya di persidangan.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban kontraktual berada dalam ranah hukum perjanjian. “Jika ada pelanggaran terhadap kewajiban kontraktual, maka pihak yang melanggar adalah melakukan wanprestasi, bukan perbuatan melawan hukum,” pungkasnya. [kun]






