Sidoarjo (beritajatim.com) – Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp 680,65 miliar, meningkat sekitar Rp 37,88 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
Besaran SiLPA tersebut menjadi sorotan Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Sidoarjo yang menilai pemerintah daerah belum optimal mengubah kekuatan fiskal menjadi pelayanan publik dan pembangunan yang dirasakan masyarakat.
Sorotan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Demokrat-NasDem, Muh. Zakaria Dimas, saat membacakan pandangan umum fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Sidoarjo, Rabu (1/7/2026) lalu.
“Tingginya SiLPA menunjukkan kualitas pelaksanaan APBD masih perlu diperbaiki. Fraksi kami memberikan perhatian serius terhadap SiLPA tahun anggaran 2025 yang mencapai Rp 680,65 miliar,” ujar Dimas.
Menurutnya, SiLPA bukan sekadar sisa anggaran yang dapat dibawa ke tahun berikutnya, melainkan indikator belum optimalnya pelaksanaan program pembangunan.
“Setiap rupiah yang gagal dibelanjakan adalah jalan yang belum diperbaiki, saluran yang belum dibangun, sekolah yang belum ditingkatkan kualitasnya, pelayanan kesehatan yang belum diperluas, serta kebutuhan masyarakat yang belum terjawab,” tegasnya.
Fraksi Demokrat-NasDem pun meminta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas perencanaan, percepatan proses pengadaan barang dan jasa, pengendalian pelaksanaan kegiatan, hingga peningkatan kapasitas organisasi perangkat daerah dalam mengeksekusi program pembangunan.
Selain itu, fraksi tersebut mengapresiasi peningkatan pendapatan daerah, namun menilai capaian tersebut belum diimbangi dengan kualitas belanja yang memadai.

Berdasarkan catatan fraksi, realisasi belanja daerah baru mencapai sekitar 90 persen, sedangkan realisasi belanja modal masih berada di kisaran 75,40 persen. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa kemampuan fiskal Kabupaten Sidoarjo belum sepenuhnya dikonversi menjadi investasi pembangunan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Kedepan kami berharap orientasi APBD tidak lagi hanya mengejar besarnya serapan anggaran, tetapi lebih diarahkan pada pencapaian hasil pembangunan yang terukur dan berdampak nyata,” katanya.
Fraksi Demokrat-NasDem juga menyoroti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang masih menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Dimas mengungkapkan, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada berbagai paket pekerjaan konstruksi dengan total nilai mencapai Rp 4,124 miliar.
Temuan tersebut meliputi kekurangan volume pekerjaan pada Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR), Dinas PU Bina Marga dan SDA, tujuh paket pembangunan gedung di lima perangkat daerah, serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 28 paket pekerjaan jalan, jaringan, dan irigasi.
“Temuan tersebut tidak semata-mata merupakan persoalan teknis konstruksi, tetapi menunjukkan belum optimalnya fungsi pengendalian internal, pengawasan lapangan, pengawasan konsultan, pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan maupun aparat pengawasan intern pemerintah. Kami meminta pemerintah daerah menjelaskan langkah konkret agar temuan serupa tidak kembali terjadi pada pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026,” urai Ketua DPD NasDem Sidoarjo tersebut.
Perlunya Perencanaan Lebih Matang
Menanggapi besaran SiLPA tersebut, anggota DPRD Sidoarjo dari Fraksi PDI Perjuangan H. Tarkit Erdianto, menilai pemerintah daerah perlu memperbaiki kualitas perencanaan anggaran agar serapan APBD lebih optimal.
“Ke depan perencanaannya harus lebih baik. Tingginya SiLPA memang mengindikasikan ada perencanaan yang perlu dibenahi, meskipun tidak semua SiLPA terjadi karena perencanaan yang buruk. Ada juga anggaran tertentu, seperti belanja pegawai atau dana yang penggunaannya memang tidak bisa diprediksi secara pasti,” katanya Sabtu (18/7/2026).

Menurut Tarkit, tidak seluruh nilai SiLPA sebesar Rp 680 miliar dapat langsung dialihkan untuk pembangunan karena sebagian anggaran telah memiliki peruntukan khusus, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), maupun pos anggaran lain yang penggunaannya telah diatur.
Meski demikian, ia berharap besarnya SiLPA tidak terus berulang karena pada akhirnya masyarakat yang paling dirugikan. “Yang terpenting, SiLPA jangan sampai sebesar itu lagi. Sebab anggaran yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan akhirnya tidak terserap dan masyarakat yang kehilangan manfaatnya,” jelasnya.
Senada disampaikan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sidoarjo, H. Bangun Winarso, menurut Bangun angka tersebut tidak bisa dimaknai sebagai dana menganggur yang bebas digunakan untuk membiayai program pembangunan.
Menurutnya, sebagian besar SiLPA telah memiliki peruntukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat dialihkan untuk kebutuhan lain.
“SiLPA Rp 680 miliar itu bukan berarti seluruhnya merupakan uang bebas yang bisa langsung dibelanjakan pada tahun 2026. Sebagian besar sudah memiliki ‘judul’ atau peruntukan masing-masing sehingga penggunaannya tidak bisa langsung dialihkan,” tandas politisi PAN itu.
Ia menjelaskan, dalam penyusunan APBD 2026, pemerintah daerah memang telah merencanakan pembiayaan defisit anggaran melalui pemanfaatan SiLPA tahun sebelumnya. Defisit terjadi karena total belanja daerah lebih besar dibandingkan pendapatan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer pemerintah pusat, bagi hasil provinsi, maupun pendapatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Karena itu, lanjut H. Bangun, SiLPA menjadi salah satu sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut. Namun realisasinya tidak seluruhnya sesuai dengan perencanaan, sehingga pemerintah telah melakukan rasionalisasi terhadap sejumlah belanja pada APBD 2026.
H. Bangun mengungkapkan, komponen terbesar SiLPA berasal dari anggaran yang secara regulasi memang harus dilanjutkan penggunaannya pada tahun berikutnya. Di antaranya adalah dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit dan puskesmas, tunjangan profesi guru, hingga Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik maupun nonfisik yang penggunaannya telah diatur pemerintah pusat.
“Dana BLUD rumah sakit, tunjangan profesi guru, maupun DAK sudah ada peruntukannya. Dana itu tidak bisa diambil begitu saja untuk membangun jalan, sekolah, atau program lainnya karena sudah terikat aturan,” jelasnya.
Menurut Bangun, dana yang relatif masih fleksibel untuk dimanfaatkan hanya berasal dari pendapatan daerah, efisiensi hasil lelang proyek, pengembalian kelebihan pembayaran, maupun denda pekerjaan. Ia memperkirakan nilai dana yang benar-benar dapat dimanfaatkan kembali melalui mekanisme perubahan anggaran tidak mencapai keseluruhan SiLPA.
“Kalau dihitung, yang benar-benar masih bisa digunakan mungkin sekitar Rp 200 miliar. Jadi jangan dibayangkan seluruh Rp 680 miliar itu bisa langsung dipakai membangun sekolah, rumah sakit, jalan, atau jembatan,” rincinya.
Bangun menambahkan, keberadaan dana di kas daerah juga tidak otomatis berarti seluruhnya bebas digunakan. Sebab, sebagian dana tersebut merupakan kewajiban pemerintah yang harus disalurkan kepada pihak-pihak yang telah ditetapkan berdasarkan regulasi.
Meski demikian, ia menilai besarnya SiLPA tetap harus menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah, terutama dalam aspek perencanaan dan penganggaran.
Kata dia, penyusunan program pembangunan harus lebih realistis dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah agar tidak terjadi kesenjangan antara target belanja dan kapasitas pendapatan.
“Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pengendalian harus benar-benar disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Jangan sampai program terlalu banyak, tetapi kemampuan keuangannya tidak mencukupi,” tambahnya.
H. Bangun juga mendorong pemerintah memprioritaskan anggaran pada kebutuhan dasar masyarakat, seperti perbaikan sekolah yang rusak, pembangunan fasilitas kesehatan, penanganan banjir, dan pengelolaan sampah.
Selain itu, ia meminta agar alokasi belanja hibah kepada pihak lain dievaluasi secara proporsional agar tidak mengurangi kemampuan pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak.
“Program prioritas yang langsung menyentuh masyarakat harus didahulukan. Kalau memang kemampuan fiskal terbatas, belanja-belanja yang kurang prioritas, termasuk hibah, perlu disesuaikan tanpa harus dihapus secara ekstrem,” pungkasnya. (adv/isa)






