Ringkasan Berita
- Pemkot Surabaya mulai menandai 182 bangunan di bantaran Sungai Kalianak untuk normalisasi tahap III.
- Bangunan yang ditandai berada di Kecamatan Krembangan dan Asemrowo.
- Warga akan diberikan tiga kali surat peringatan selama total 21 hari sebelum penertiban.
- Pemkot membuka bantuan bagi warga yang ingin membongkar bangunan secara mandiri.
Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melanjutkan proses penandaan bangunan di bantaran Sungai Kalianak sebagai bagian dari program normalisasi sungai tahap III, Rabu (22/7/2026). Sebanyak 182 bangunan menjadi sasaran penandaan sebelum dilakukan penertiban.
Bangunan yang masuk dalam tahap ketiga tersebut berada di dua wilayah, yakni Kecamatan Krembangan dan Kecamatan Asemrowo, yang selama ini menjadi kawasan terdampak banjir akibat penyempitan alur sungai.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan normalisasi Sungai Kalianak merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi risiko banjir di wilayah Krembangan dan Asemrowo.
“Kami melakukan penandaan untuk normalisasi di tahap ketiga, tepatnya sisi Kelurahan Morokrembangan. Totalnya ada 182 bangunan, yang kami lakukan penandaan,” ujar Irna, Rabu (22/7/2026).
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP bersama perangkat daerah terkait melakukan pengukuran sekaligus memberikan tanda silang (X) pada bagian bangunan yang berada di area yang akan ditertibkan.
Irna menjelaskan, pengukuran dilakukan berdasarkan peta kretek yang menjadi acuan lebar ruang sungai, yakni antara 13 hingga 18 meter.
Bangunan yang berdiri di atas ruang sungai akan ditandai sebagai bagian dari tahapan penertiban.
“Dasar pengukuran tahap ketiga ini menggunakan peta kretek, yang dimana lebar sungainya antara 13 hingga 18 meter. Sehingga apabila ada bangunan berdiri di atas ruang sungai itu, kami berikan tanda,” tuturnya.
Pemkot Surabaya menargetkan proses penandaan seluruh bangunan pada tahap ketiga dapat diselesaikan dalam waktu dua hari.
Setelah penandaan selesai, pemerintah akan menerbitkan tiga surat peringatan kepada pemilik bangunan. Masing-masing surat diberikan dengan tenggat waktu tujuh hari sehingga total masa peringatan mencapai 21 hari sebelum dilakukan penertiban.
“Surat peringatan pertama yang kami beri waktu tujuh hari, selanjutnya peringatan kedua dengan waktu yang sama. Hingga pada peringatan ketiga, sehingga ada 21 hari,” kata Irna.
Selama masa tersebut, warga diharapkan melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri.
Pemkot Surabaya juga menyatakan siap memberikan bantuan apabila warga membutuhkan tenaga untuk membongkar bangunan maupun memindahkan barang-barang dari lokasi yang akan ditertibkan.
“Kami juga siap membantu warga apabila membutuhkan bantuan, untuk pembongkaran maupun memindahkan barang-barang mereka. Warga boleh mendaftar atau menginformasikan pada camat dan lurah,” pungkas Irna. [rma/beq]






