Ngawi (beritajatim.com) – Aksi pencurian dengan pemberatan di sebuah minimarket di Desa Kendal, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, berhasil digagalkan setelah pelaku terjebak di dalam toko. Pelaku diketahui tengah membongkar brankas berisi uang belasan juta rupiah ketika aksinya dipergoki karyawati yang mendapat notifikasi alarm dari ponselnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 01.59 WIB. Pelaku bernama Setiyawan (38), warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, ditangkap petugas Polsek Kendal setelah karyawati minimarket melaporkan kejadian tersebut.
Penangkapan berlangsung setelah polisi menyergap pelaku yang masih berada di dalam minimarket. Saat itu, Setiyawan diduga sedang berusaha merusak brankas menggunakan linggis dan gerinda. Petugas kemudian menggiring pelaku keluar dari minimarket dan mengamankannya di halaman toko.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku masuk seorang diri melalui ventilasi udara di bagian belakang minimarket. Untuk mencapai ventilasi tersebut, pelaku diduga menggunakan tangga. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian merusak kamera pengawas atau CCTV untuk menghilangkan jejak dan memastikan aksinya tidak terpantau.
Setelah merasa situasi aman, pelaku melanjutkan aksinya dengan membongkar brankas menggunakan peralatan yang telah dibawa. Brankas tersebut diketahui menyimpan uang tunai dengan nilai sekitar Rp10 juta hingga Rp19 juta.
Namun, aksi pelaku terbongkar setelah salah seorang karyawati, Monica Kristi (26), mendapati alarm minimarket yang terhubung dengan ponselnya berbunyi. Monica yang berada di rumah kemudian menghubungi rekannya untuk memastikan kondisi minimarket.
Setelah rekannya melakukan pengecekan, terdengar suara mencurigakan dari dalam toko. Monica kemudian menyusul ke lokasi dan mendapati pelaku masih berada di dalam minimarket serta sedang berusaha merusak brankas.
Karena khawatir pelaku melarikan diri, para karyawati kemudian segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Polsek Kendal. Jarak minimarket dengan kantor polisi disebut hanya sekitar 1,5 kilometer sehingga petugas dapat segera mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan.
“Saya mendapati alarm yang terkoneksi, kita cek benar ada pelaku sedang bongkar brankas, kita lapor polisi dan ditangkapnya pelaku seorang diri,” kata Monica Kristi.
Petugas juga menemukan sepeda motor yang diduga milik pelaku. Kendaraan tersebut ditemukan disembunyikan di sekitar area perkebunan yang tidak jauh dari lokasi minimarket.
Pelaku bersama sejumlah barang bukti kemudian dibawa petugas Satreskrim Polres Ngawi untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus. Selain mengamankan pelaku, polisi juga membawa brankas minimarket sebagai salah satu barang bukti dalam perkara tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Setiyawan mengaku pernah melakukan aksi pencurian di lokasi lain. Salah satunya adalah pencurian di toko perhiasan Elsa Queen yang berada di depan Pasar Ngrambe, Desa Ngrambe, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, pada Selasa (2/6/2026).
Perhiasan yang diduga merupakan hasil pencurian tersebut kemudian ditemukan polisi di rumah kontrakan yang ditempati pelaku di Griya Permata Kalongan, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata membenarkan adanya kasus pencurian dengan pemberatan tersebut. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi lain yang pernah menjadi sasaran pelaku.
“Benar telah terjadi pencurian dengan pemberatan, pelaku terjebak di dalam minimarket, pelaku seorang diri berhasil kita tangkap, kini dalam pengembangan,” ujar AKP Pras Ardinata.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya sistem keamanan berlapis pada tempat usaha yang beroperasi hingga malam atau sepanjang waktu. Alarm yang terhubung dengan perangkat komunikasi karyawan menjadi salah satu faktor yang memungkinkan aksi pencurian diketahui lebih cepat sehingga polisi dapat segera melakukan penindakan.
Polisi masih mendalami keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus lain. Penyidik juga akan mencocokkan pengakuan pelaku dengan bukti-bukti yang ditemukan, termasuk barang hasil pencurian yang telah diamankan. Pengembangan tersebut diharapkan dapat mengungkap apakah Setiyawan memang beraksi di lebih dari dua lokasi dan memastikan seluruh rangkaian tindak pidana yang diduga dilakukannya. [fiq/but]






