Madiun (beritajatim.com) – Rencana perpanjangan masa sewa lahan Tower BTS di Dusun Sindon, Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, memicu penolakan warga.
Tak hanya mempersoalkan faktor keselamatan, polemik juga berkembang setelah muncul dugaan adanya dua surat hibah atas lahan yang digunakan sebagai lokasi berdirinya tower tersebut.
Penolakan itu dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani sekitar 350 warga. Mereka meminta kontrak tower yang telah berdiri sejak 2005 tidak lagi diperpanjang karena dinilai berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.
Warga mengkhawatirkan kondisi konstruksi tower yang telah berusia sekitar dua dekade. Mereka menilai risiko roboh akibat cuaca ekstrem semakin besar sehingga mengancam keselamatan permukiman di sekitarnya.
Dalam surat pernyataan tersebut, warga juga menyampaikan akan mengambil langkah lanjutan apabila aspirasi mereka tidak mendapat tanggapan. Di antaranya dengan menutup akses menuju lokasi tower hingga menghentikan pasokan listrik sebagai bentuk aksi protes.
Di tengah penolakan tersebut, persoalan kepemilikan lahan ikut mencuat. Suyono, ahli waris Suyati, mengaku menemukan adanya surat hibah baru yang dijadikan dasar perpanjangan kontrak tower pada 2025.
Menurutnya, hibah pertama telah dibuat pada 2005 melalui akta notaris atas nama ibunya, Suyati, putri almarhum Arjo Jakinem. Dokumen itu menjadi dasar kerja sama pemanfaatan lahan saat tower pertama kali dibangun.
Namun, ketika kontrak diperpanjang pada 2025, muncul surat hibah lain yang diterbitkan pada tahun yang sama.
“Hibah awal atas nama ibu saya. Tapi saat perpanjangan kontrak kedua muncul hibah baru. Saya menduga ada pihak lain yang membuatnya, meski siapa yang terlibat masih harus dibuktikan,” ujar Suyono, ditemui Senin malam (20/7/2026).
Ia menjelaskan, ibunya memang pernah diundang ke kantor desa sebelum hibah kedua diterbitkan. Namun, menurutnya, Suyati tidak mengetahui agenda pertemuan tersebut dan tidak pernah menandatangani dokumen hibah.
“Ibu hanya datang memenuhi undangan. Beliau tidak tahu kalau terkait hibah tanah dan tidak pernah menandatangani surat apa pun,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Desa Sidomulyo, Sumaji, membenarkan adanya penolakan masyarakat terhadap perpanjangan tower BTS. Aspirasi tersebut, kata dia, telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Madiun sebelum kontrak diperpanjang pada 2025.
“Sebelum perpanjangan kontrak tahun 2025, warga sudah membuat berita acara penolakan. Dokumen itu sudah kami teruskan ke Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun,” katanya.
Sumaji juga mengakui kini terdapat dua surat hibah atas lahan yang sama. Meski demikian, ia membantah jika hibah kedua dibuat secara sengaja atau direkayasa.
Menurutnya, saat proses hibah kedua dilakukan, pemeriksaan administrasi desa menunjukkan Leter C masih belum mencatat adanya hibah sebelumnya.
“Proses hibah tidak dilakukan sembarangan. Saat dicek di Leter C belum ada catatan hibah. Setelah hibah kedua terbit, baru muncul dokumen hibah tahun 2005. Saya juga heran kenapa akhirnya ada dua surat hibah,” ujarnya.
Hingga kini, polemik perpanjangan tower BTS maupun keabsahan dua surat hibah tersebut masih menunggu penyelesaian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Warga berharap persoalan itu diselesaikan secara terbuka agar tidak memicu konflik berkepanjangan di lingkungan mereka. (rbr/ted)






