Ringkasan Berita
* Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) mendukung Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2026 yang mengharamkan penyalahgunaan vape untuk narkotika, sekaligus mengajak MUI, BNN, pemerintah, dan penegak hukum berkolaborasi dalam upaya pencegahan.
* APVI meminta penegakan hukum berfokus menindak tegas oknum pelaku kriminal tanpa menimbulkan stigma negatif bagi industri vape legal Jawa Timur yang memayungi 15 produsen, 20 distributor, 1.200 gerai ritel UMKM, dan menyerap lebih dari 7.500 tenaga kerja langsung.
————————————————————————
Surabaya (beritajatim.com) — Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyambut positif diterbitkannya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2026. APVI menilai keputusan keagamaan tersebut menjadi momentum strategis untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, sembari menegaskan pentingnya kepastian serta perlindungan hukum bagi ekosistem rokok elektronik (vape) legal yang menopang ribuan UMKM di Jawa Timur.
Fatwa MUI Jatim No. 1/2026 secara tegas mengharamkan penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi zat adiktif terlarang dan narkotika. APVI menilai pandangan keagamaan ini sejalan dengan komitmen industri untuk melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Perwakilan APVI Jawa Timur, Sandi, menegaskan bahwa asosiasi menghormati fatwa tersebut sebagai pedoman keagamaan yang membawa kemaslahatan publik.
“APVI menghormati Fatwa MUI Jawa Timur sebagai pandangan keagamaan yang bertujuan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat. Kami juga mendukung penuh setiap upaya untuk mencegah penyalahgunaan rokok elektronik sebagai media konsumsi narkotika,” ujar Sandi di Surabaya, Senin (20/7/2026).
Namun, Sandi menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang presisi dan tepat sasaran. Menurutnya, tindakan oknum yang menyalahgunakan perangkat vape untuk tindak pidana narkotika tidak boleh disamaratakan dengan aktivitas industri rokok elektronik legal yang telah berizin resmi, membayar cukai, dan mematuhi regulasi perundang-undangan.
“Penyalahgunaan tersebut merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Namun demikian, penting untuk membedakan secara jelas antara penyalahgunaan oleh oknum dengan industri rokok elektronik legal yang menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Data Statistik Ekosistem Industri Vape Legal Jawa Timur (2026)
Industri rokok elektronik di Jawa Timur saat ini memainkan peran vital dalam ekosistem ekonomi daerah, khususnya pada pemberdayaan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sependapat dengan Sandi, Ketua Umum APVI Budiyanto menyatakan bahwa sejak berdiri pada tahun 2015, APVI terus konsisten mendorong seluruh anggotanya untuk menolak penyalahgunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika. Komitmen ini diwujudkan melalui penegakan kode etik keanggotaan serta program edukasi berkala yang dijalankan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sebagai langkah konkret pasca-terbitnya fatwa, APVI berencana mengajukan audiensi resmi dengan MUI Jawa Timur guna memperkuat dialog dan membangun sinergi pencegahan secara berkelanjutan.
“Saya meyakini bahwa tujuan kita sama, yaitu melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika. Kalau tujuannya sama, saya optimistis ruang kolaborasi itu selalu ada. APVI siap menjadi bagian dari solusi bersama,” pungkas Budiyanto.[rea]






