Surabaya (beritajatim.com) – Setelah mengamankan RH (26) salah satu pelaku pencurian di gudang sparepart yang ada di Kedungdoro, Senin (13/7/2026) lalu, anggota opsnal Polsek Sawahan kembali menangkap dua pelaku lainnya. Kini total tiga pelaku pembobolan sudah diamankan.
Kapolsek Sawahan Kompol Muljono mengatakan ketiga pelaku yang diamankan ialah FA (39), RH (26), dan BD (29). Ketiganya merupakan anak kampung sekitar (Akamsi) Kedungdoro. Tepatnya warga Jalan Kedunganyar.
“Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata Muljono, Senin (20/7/2026).
Dalam penangkapan dua pelaku baru tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda listrik, satu mobil sigra putih satu roll kabel dan tiga buah baterai sepeda listrik.
“Pimpinannya FA. Dia karyawan swasta. Sementara dua pelaku lainnya tidak bekerja,” jelas Muljono.
Warga Kedung Anyar berinisial RH (26) harus mendekam di sel penjara setelah aksinya membobol sebuah toko sparepart di kawasan Kedungdoro kepergok warga, Senin (13/7/2026) kemarin.
Kapolsek Sawahan Kompol Muljono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban MH melihat ada dua pria yang nampak memanjat tiang listrik sembari menurunkan barang menggunakan tali tambang. Korban yang curiga lantas menelpon anggota Bhabinkamtibmas Polsek Sawahan dan mendatangi kedua pria tersebut.
“Saat didatangi mereka panik. Satu orang berhasil kabur. Sementara satu lainnya berhasil diamankan,” kata Muljono, Jumat (17/7/2026).
Ketika diamankan, pelaku telah berhasil menurunkan dua evaporator mobil, 12 kondensor ukuran 30×40, tiga kondensor ukuran 30×50, dua rangka roll up aluminium banner, dan satu rangka roll up aluminium.
“Pengajuan pelaku memang sudah berniat mencuri dan membawa tali dari ruma,” terangnya.
Setelah serangkaian penyelidikan, diketahui jika pelaku beraksi bersama tiga rekan yang lain. Saat ini pihak kepolisian masih memburu ketiga pelaku yang berhasil kabur.
“Jadi mereka saling berbagi peran. Ada tiga lagi yang saat ini masih buron. Kita upayakan mengejar ketiga pelaku lainnya,” tegas Muljono.
Atas peristiwa ini, RH terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun sesuai dengan pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. [ang/ian]






