Ringkasan Berita:
- Buruh PT SGS Jombang mendirikan tenda keprihatinan di depan Kantor Disnaker Jombang sebagai bentuk protes atas PHK yang dinilai sepihak.
- Sebanyak 1.286 pekerja disebut terdampak PHK, sementara 52 pekerja masih bertahan memperjuangkan pemenuhan hak.
- Disnaker Jombang menyatakan siap memfasilitasi mediasi setelah dokumen dari serikat pekerja dinyatakan lengkap.
Jombang (beritajatim.com) – Buruh pabrik plywood PT SGS (Sumber Graha Sejahtera) di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, mendirikan tenda keprihatinan di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang, Jumat (17/7/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh perusahaan.
Tenda berbahan terpal itu didirikan di samping pintu masuk Kantor Disnaker Jombang. Para buruh bergotong-royong mendirikan tenda dan memasang sejumlah poster berisi tuntutan. Selain itu, mereka juga melakukan orasi secara bergantian untuk menyampaikan aspirasi terkait penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.
Ketua Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ), Hadi Purnomo, mengatakan pendirian tenda keprihatinan dilakukan karena proses mediasi tripartit antara serikat pekerja, perusahaan, dan pemerintah belum terlaksana.
Menurut Hadi, pihak buruh sebelumnya telah melakukan perundingan bipartit dengan perusahaan sebanyak dua kali, tetapi belum menemukan titik kesepakatan.
“Kami meminta mediasi segera dilaksanakan. Persoalan gugatan ke pengadilan merupakan tahapan berikutnya, tetapi saat ini yang kami dorong adalah penyelesaian melalui mediasi,” jelas Hadi Purnomo, Jumat (17/7/2026).
Hadi menyebut jumlah pekerja yang terdampak PHK mencapai 1.286 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 52 pekerja masih bertahan untuk memperjuangkan hak-haknya karena merasa mengalami kerugian akibat keputusan perusahaan.
“Sebanyak 52 pekerja masih bertahan dan terus berjuang. Agar hak-haknya dipenuhi, karena mereka dirugikan oleh perusahaan,” ujar Hadi melanjutkan.
Serikat buruh juga mempertanyakan alasan kerugian perusahaan yang menjadi dasar kebijakan PHK. Menurut Hadi, kondisi tersebut tidak sesuai dengan situasi di lapangan karena perusahaan disebut masih merekrut tenaga alih daya atau outsourcing untuk pekerjaan yang sebelumnya dilakukan oleh pekerja tetap.
“Praktik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur penggunaan tenaga alih daya, karena pekerjaan yang dialihkan merupakan bagian dari pekerjaan inti perusahaan,” ungkapnya.

Selain persoalan PHK dan penggunaan tenaga outsourcing, Hadi juga menyoroti mekanisme pembayaran uang pesangon yang disebut hanya diberikan sebesar setengah dari ketentuan dengan sistem pembayaran cicilan selama 10 bulan.
Menurutnya, skema tersebut semakin memberatkan pekerja yang kehilangan pekerjaan karena harus memenuhi kebutuhan hidup sekaligus mencari sumber penghasilan baru.
“Kami meminta hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu kami akan tetap bertahan di tenda keprihatinan sampai ada langkah nyata dari perusahaan maupun Disnaker,” katanya.
Serikat buruh menyatakan telah memperoleh izin untuk mendirikan tenda tersebut hingga tuntutan mereka dipenuhi. Aksi tersebut dilakukan secara damai sambil menunggu proses penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, mengatakan pemerintah telah membuka komunikasi dengan perwakilan buruh dan melakukan koordinasi dengan Disnaker Provinsi Jawa Timur karena jumlah pekerja yang terdampak cukup besar.
Menurut Isawan, proses mediasi dapat segera dilakukan setelah seluruh dokumen yang diperlukan diterima secara lengkap. Ia menjelaskan, dokumen dari pihak serikat pekerja baru diserahkan pada hari tersebut sehingga proses administrasi akan segera ditindaklanjuti.
“Setelah dokumen lengkap, kami akan memproses mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk mendengarkan kronologi serta keterangan dari perusahaan maupun serikat pekerja,” jelas Isawan saat dikonfirmasi di Kantor Disnaker Jombang.
Disnaker Jombang mencatat jumlah pekerja yang terdampak PHK dalam perkara tersebut sebanyak 1.286 orang. Mengenai dugaan perekrutan tenaga outsourcing sebagai pengganti pekerja yang terkena PHK, Isawan menyebut pihaknya masih membutuhkan data dan informasi lebih lanjut untuk proses verifikasi.
“Nanti dari proses data-data yang masuk itu, nah ini akan dilakukan mediasi sehingga di mediasi itu mempertemukan terkait dengan apa yang menjadi kronologi ataupun statement dari perusahaan maupun juga yang dari serikat buruh,” pungkasnya.
Pemerintah daerah berharap proses dialog antara buruh, perusahaan, dan instansi terkait dapat menjadi langkah awal penyelesaian konflik ketenagakerjaan secara kondusif. Koordinasi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, perusahaan, serta perwakilan pekerja akan terus dilakukan untuk mencari solusi atas persoalan tersebut. [suf]






