Malang(beritajatim.com) – Pemerintah Kota Malang berencana melakukan ujicoba Jalan tembus Griya Shanta – Mojolangu pada pekan depan. Ujicoba jalan ini untuk mengurangi beban kepadatan lalu lintas di kawasan Jalan Candi Panggung, Kota Malang.
Jalan tembus ini akan melintasi perumahan Griya Shanta hingga menuju kawasan Jalan Simpang Candi Panggung atau sebaliknya.
Dalam prosesnya pembongkaran tembok penghubung jalan tembus ini sempat menuai pro dan kontra di masyarakat sekitar. Namun, Pemkot Malang memastikan jalan ini sejak awal masuk bagian dari program pemerintah yang telah tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang sejak belasan tahun.
“Kami akan melakukan ujicoba fungsional jalan. Karena jalan ini masuk program pemerintah yang sejak lama tertuang dalam Perda RTRW. Bahkan Perda perubahan RTRW 10 hingga 15 tahun lalu itu sudah tertuang untuk mengurangi beban jalan lalu lintas di Jalan Candi Panggung,” kata Plh Asisten I Sekretariat Daerah Kota Malang Suparno, Jumat, (17/7/2026).
Saat ini sedang ada upaya hukum yang dilakukan oleh sejumlah warga karena menolak pembangunan jalan tersebut. Warga sedang mengajukan kasasi setelah gugatan terhadap Pemerintah Kota Malang ditolak oleh Pengadilan. Majelis hakim menilai penggugat tidak memiliki kewenangan atau legal standing untuk mengajukan gugatan. Meski begitu, Pemkot Malang tetap menghormati proses peradilan yang sedang ditempuh warga.
“Putusan pengadilan menyatakan mereka tidak memiliki kompetensi untuk mengajukan gugatan. Jalan sudah menjadi aset Pemkot Malang, tidak mengambil tanah pribadi warga karena ini fasilitas umum yang telah diserahkan pengembang kepada pemerintah. Jadi kasasi maupun peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa. Sambil menunggu proses jalan tetap kami fungsikan karena kebutuhan masyarakat jauh lebih mendesak,” ujar Suparno.
Suparno mengungkapkan, sebenarnya tidak semua warga Perumahan Griya Shanta menolak pembangunan jalan tembusan Mojolangu.
Sebab, beberapa diantaranya setelah putusan pengadilan menolak gugatan warga. Beberapa warga setempat justru meminta Pemkot Malang untuk menyaksikan pembersihan semak agar jalan tembusan dibersihkan dan bisa segera dijalankan.
“Banding putusannya menguatkan putusan pengadilan sebelumnya. Aduan ke Ombudsman ditolak karena pembangunan jalan untuk kepentingan umum. Kemarin ada surat dari pengurus RW kepada kami agar pemerintah menyaksikan proses pembersihan. Jadi anggapan bahwa seluruh warga menolak itu juga tidak sepenuhnya benar,” kata Suparno.
Suparno mengatakan bahwa selama ujicoba kemungkinan hanya dioperasionalkan tidak sampai 24 jam. Ujicoba sendiri memang diwajibkan sesuai regulasi jalan baru. Selama ujicoba akan dipantau kelayakan jalan, kualitas jalan, hingga kelengkapan fasilitas.
“Kami berharap minggu depan sudah bisa uji coba fungsional. Mungkin belum dibuka penuh selama 24 jam karena masih ada pembatasan sesuai regulasi. Memang ada aturan semua jalan baru harus melalui uji coba. Ada ketentuan mengenai kelayakan jalan, kualitas jalan, dan kelengkapan fasilitasnya,” ujar Suparno.
Selama ujicoba jalan Mojolangu ada kemungkinan Pemkot Malang menyiagakan sejumlah personel dilokasi. Penempatan personel untuk mengantisipasi potensi penghadangan oleh warga setempat selama masa ujicoba.
“Tapi ini kan masih kalau (penghadangan). Nanti kita lihat saja dulu kalau masih kalau itu kan belum pasti,” kata Suparno. (luc/ted)






