Sumenep (beritajatim.com) – Lima jabatan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sumenep sampai saat ini masih kosong.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan pengisian jabatan pimpinan OPD yang kosong itu masih menunggu persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara, sesuai aturan yang berlaku.
“Kami telah mengirimkan surat berisi permohonan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama. Sekarang ini kami masih menunggu surat balasan dari BKN,” katanya, Kamis (16/07/2026).
Lima jabatan yang belum terisi itu meliputi Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumenep.
“Untuk yang empat pimpinan OPD, kami menunggu jawaban BKN. Sedangkan satu pimpinan OPD yakni Inspektur Inspektorat, masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” terangnya.
Fauzi menjelaskan, pengisian jabatan pimpinan OPD tidak dapat dilakukan secara langsung oleh kepala daerah, namun harus mengikuti seluruh prosedur sesuai regulasi, agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
“Jadi tidak bisa serta-merta Bupati. Semua kewenangan bupati. Tidak. Tidak begitu ya. Jadi, kita tunggu saja,” terangnya sambil tertawa. (tem/ian)






