Ringkasan Berita
KAI Daop 7 Madiun kembali menutup perlintasan sebidang di Dusun Muneng Wetan, Desa Muneng, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, Kamis (16/7/2026).
Penutupan dilakukan sebagai upaya mengurangi risiko kecelakaan sekaligus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Hingga pertengahan Juli 2026, KAI Daop 7 telah menutup 13 perlintasan sebidang, melampaui target tahunan sebanyak delapan titik.
KAI mengimbau masyarakat tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup maupun membuat perlintasan liar karena membahayakan keselamatan.
Kediri (beritajatim.com) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun kembali menutup satu perlintasan sebidang sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Penutupan dilakukan pada Kamis (16/7/2026) mulai pukul 10.00 WIB di JPL 302 KM 210+7/8 petak jalan Purwoasri–Kertosono, tepatnya di Dusun Muneng Wetan, Desa Muneng, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.
Upaya Kurangi Risiko Kecelakaan
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa penutupan tersebut merupakan bagian dari program berkelanjutan KAI dalam mengurangi jumlah perlintasan sebidang yang memiliki potensi membahayakan keselamatan.
“Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Penutupan perlintasan sebidang menjadi salah satu langkah nyata untuk meminimalkan potensi kecelakaan sekaligus menjaga keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan,” ujar Tohari.
Sebelum pelaksanaan penutupan, seluruh personel mengikuti briefing dan doa bersama. Selanjutnya, akses perlintasan ditutup menggunakan patok rel dan bantalan besi agar tidak lagi dapat dilalui kendaraan.
Libatkan Sejumlah Instansi
Kegiatan penutupan melibatkan berbagai unsur, baik dari internal maupun eksternal KAI.
Dari internal hadir jajaran Unit Pengamanan, Polsuska, serta Unit Jalan Rel 7.3 Kertosono. Sementara dari eksternal turut melibatkan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya Satuan Pelayanan Kediri, Polsek Papar, dan instansi terkait lainnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Target Penutupan Tahun 2026 Terlampaui
Tohari mengungkapkan, hingga pertengahan Juli 2026, KAI Daop 7 Madiun telah menutup 13 titik perlintasan sebidang.
Jumlah tersebut telah melampaui target program penutupan sepanjang tahun 2026 yang sebelumnya ditetapkan sebanyak delapan titik.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan komitmen KAI dalam menekan risiko kecelakaan melalui kolaborasi bersama pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan, kepolisian, dan para pemangku kepentingan lainnya.
“Kami tidak hanya berfokus pada operasional perjalanan kereta api, tetapi juga terus melakukan mitigasi risiko melalui penutupan perlintasan yang tidak lagi memenuhi aspek keselamatan. Upaya ini memerlukan dukungan seluruh pihak agar keselamatan dapat terwujud secara berkelanjutan,” jelasnya.
Masyarakat Diminta Tidak Membuka Perlintasan Liar
KAI Daop 7 Madiun juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup maupun membuat jalur perlintasan liar.
Selain melanggar ketentuan, tindakan tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada prinsipnya perpotongan antara jalur kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan setiap pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.
“KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan di perlintasan sebidang. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Disiplin berlalu lintas dan kepatuhan terhadap aturan akan menyelamatkan banyak nyawa,” tutup Tohari. [nm/but]






