Pasuruan (beritajatim.com) – Perlindungan terhadap hak-hak konstitusional anak-anak yang kehilangan figur orang tua kandung terus diupayakan lewat jalur legalitas formal oleh instansi hukum daerah. Langkah proaktif ini diambil guna memastikan masa depan generasi muda tersebut tidak terkendala oleh masalah ketiadaan dokumen kependudukan yang sah.
Sinergi lintas sektoral diwujudkan demi memotong birokrasi yang rumit dalam pengurusan status perwalian anak di bawah umur. Melalui komitmen bersama ini, pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak-anak asuh di lembaga sosial dapat berjalan lebih terjamin dan terstruktur.
“Program ini merupakan tindak lanjut arahan dari Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perwalian anak. Dalam pelaksanaannya kami bekerja sama dengan Pengadilan Agama untuk memberikan kepastian hukum kepada anak-anak yang selama ini tidak memiliki wali secara sah,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, Kamis (16/7).
Kepastian legalitas ini dinilai sangat vital lantaran menjadi prasyarat utama dalam mengakses layanan fasilitas publik yang disediakan oleh pemerintah. Tanpa adanya status perwalian yang berkekuatan hukum tetap, anak-anak asuh tersebut rawan mengalami diskriminasi dalam memperoleh jaminan sosial.
Jaksa Pengacara Negara bertindak langsung sebagai pemohon untuk mendaftarkan perkara perdata ini ke meja hijau secara kolektif. Proses persidangan pun dirancang sedemikian rupa guna mengedepankan asas kenyamanan psikologis serta privasi bagi anak-anak yang bersangkutan.
“Permohonan diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara, di mana kami membaginya menjadi 11 perkara sehingga dalam satu putusan terdapat dua anak dengan total keseluruhan 22 anak. Kami sengaja tidak menghadirkan anak-anak agar mereka tidak terekspos, sehingga persidangan hanya menghadirkan pemohon, Jaksa Pengacara Negara, dan saksi-saksi,” ungkap Ketua Pengadilan Agama Bangil Kelas IA, Yurita Heldayanti.
Pihaknya memaparkan bahwa seluruh proses hukum tersebut berjalan lancar mulai dari pendaftaran elektronik melalui e-Court hingga pembacaan diktum penetapan.
Kondisi latar belakang anak-anak yang diajukan perwaliannya ini rata-rata merupakan anak yang identitas orang tuanya sama sekali tidak tercatat dalam dokumen negara. Akta kelahiran mereka sebelumnya kosong pada kolom nama ayah maupun ibu, sehingga membutuhkan wali pengganti yang diakui undang-undang.
Pasca-keluarnya putusan pengadilan, kejaksaan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan untuk pemutakhiran data. Langkah lanjutan ini diharapkan menjadi modal penting bagi anak-anak yatim tersebut untuk menggapai cita-cita mereka di masa depan. (ada/but)






