Blitar (beritajatim.com) – Penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kabupaten Blitar kini tengah menjadi sorotan. Langkah ini menyusul munculnya keluhan dari wali murid terkait adanya pungutan liar bermodus biaya administrasi yang memangkas nominal hak peserta didik.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dana PIP yang seharusnya masuk ke rekening siswa sebesar Rp450 ribu diduga menyusut drastis. Para penerima dikabarkan hanya menerima bersih sekitar Rp370 ribu.
Pihak madrasah disinyalir memotong Rp80 ribu dengan dalih untuk biaya administrasi dan penggantian uang materai.
Menanggapi gejolak di bawah, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar langsung bergerak cepat. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Kabupaten Blitar, Lesus Nur Prianto, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil kepala madrasah yang bersangkutan beserta pengawasnya.
“Kami sudah panggil pihak madrasah dan pengawas untuk mengklarifikasi laporan tersebut. Sekaligus, kami memberikan pembinaan ketat mengenai petunjuk teknis (juknis) penyaluran PIP,” ujar Lesus pada Rabu (15/07/2026).
Lesus menerangkan, secara prinsip garis depan regulasi PIP mengamanatkan agar dana bantuan pendidikan ini diterima langsung secara utuh oleh peserta didik. Mengingat mayoritas siswa MI masih di bawah umur, proses pencairan di bank wajib didampingi oleh orang tua atau wali murid resmi.
Terkait modus pencairan kolektif yang kerap menjadi celah pungutan, Lesus menegaskan bahwa pengambilan secara kolektif oleh satuan pendidikan sebenarnya hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat yang sangat spesifik. Misalnya, jika lokasi madrasah berada di wilayah pelosok yang terisolasi dan sangat jauh dari bank penyalur.
“Namun untuk wilayah Kabupaten Blitar, kondisi geografis dan akses perbankan sama sekali tidak menjadi kendala. Jadi, alasan itu tidak bisa diterima,” tambahnya.
Kemenag Kabupaten Blitar menggarisbawahi bahwa hak finansial para siswa kurang mampu tidak boleh diusik oleh kepentingan sektoral sekolah dengan alasan apa pun.
“Dana PIP harus diberikan secara penuh kepada peserta didik. Tidak boleh ada potongan berapa pun dengan alasan apa pun dan oleh siapa pun, termasuk pihak madrasah. Penggantian materai juga tidak boleh dikoordinasikan oleh sekolah,” tegas Lesus dengan nada tinggi.
Sebagai langkah konkret dari hasil klarifikasi tersebut, Kemenag telah mengeluarkan instruksi tegas. Pihak madrasah diwajibkan segera menyalurkan sisa dana PIP yang sempat ditahan atau dipotong kepada seluruh siswa penerima sesuai dengan juknis yang berlaku.
Kemenag memastikan, mulai keesokan harinya, seluruh peserta didik di MI tersebut akan menerima dana bantuan mereka secara utuh tanpa potongan satu rupiah pun.
Saat disinggung mengenai konsekuensi hukum atau sanksi bagi madrasah yang melanggar, Lesus mengakui bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur sanksi kelembagaan secara spesifik bagi madrasah berstatus swasta. Kendati demikian, celah regulasi ini tidak akan membuat Kemenag longgar dalam melakukan pengawasan.
Pihak Kemenag berjanji akan terus memperketat pembinaan dan monitoring di lapangan agar program nasional ini tepat sasaran.
Guna mencegah kejadian serupa terulang, Kemenag Kabupaten Blitar membuka pintu komunikasi selebar-lebarnya bagi masyarakat. Warga atau wali murid yang menemukan indikasi pemotongan atau ketidaksesuaian prosedur dalam penyaluran dana PIP diimbau untuk tidak takut melapor.
Laporan resmi dapat dilayangkan secara langsung melalui layanan pengaduan atau hotline resmi Kantor Kemenag Kabupaten Blitar untuk segera ditindaklanjuti secara hukum dan administratif. (owi/ted)






