Surabaya (beritajatim.com) – Kurir sabu asal Bratang berinisial TW (29) diamankan anggota Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak usai meranjau 12 gram narkotika jenis sabu di tiga tempat berbeda.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan untuk menyembunyikan aktifitas penjualannya, tersangka TW berkomunikasi menggunakan salah satu aplikasi pesan instan yang diklaim memiliki keamanan enkripsi layaknya militer. Namun, berkat upaya keras anggota di lapangan, TW pun diringkus.
“Kami amankan di Bratang usai tersangka meranjau 12 poket sabu dengan berat total 12,18 gram sabu di Jemursari, Pucang dan Deltasari,” kata Adik, Selasa (14/07/2027).
TW mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria yang dikenal dengan nama KING. Dalam sekali ranjauan, TW mengaku mendapatkan upah hingga Rp 200 ribu.
“Barangnya diambil secara ranjau oleh tersangka TW lalu lewat aplikasi pesan Zangi itu diranjau kembali ke tiga lokasi,” jelas Adik.
Dari data kepolisian, tersangka TW merupakan residivis yang sudah pernah ditahan 2,5 tahun di lapas Madiun. Kini iq kembali harus mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Selain uang juga dapet bonus biasanya dua poket buat dihisap sendiri,” jelas TW. (ang/but)






