Surabaya (beritajatim.com) – Pengamat Hukum dan Pembangunan Shri Hardjuno Wiwoho mengusulkan mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) ditempatkan sebagai rezim hukum tersendiri.
Langkah tersebut diperlukan agar negara memiliki instrumen pemulihan aset yang efektif sekaligus memberikan kepastian mengenai prosedur, standar pembuktian, batas kewenangan, dan perlindungan hak pemilik aset.
“RUU ini jangan hanya mengejar efektivitas. Kalau kepastian hukumnya lemah, regulasi justru bisa memunculkan persoalan baru,” kata Hardjuno seusai menjalani sidang tertutup Program Doktor Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya, Selasa (14/7/2026).
Sidang tertutup itu menjadi salah satu tahapan penyelesaian studi doktoral Hardjuno setelah menjalani ujian kelayakan naskah disertasi pada 12 Maret 2026. Dia mempertahankan disertasi berjudul Prinsip Kepastian Hukum pada Akselerasi Reformasi Hukum terhadap Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture).
Menurut Hardjuno, pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset tidak boleh hanya berorientasi pada kecepatan negara mengambil kembali kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana. Kewenangan tersebut harus memiliki batas yang tegas, dapat diuji melalui pengadilan, serta tetap menjamin hak konstitusional pemilik aset.
“Perampasan aset harus efektif untuk memulihkan kerugian akibat kejahatan, tetapi kewenangan negara juga harus dikontrol. Harus jelas kapan aset dapat dibekukan, bagaimana standar pembuktiannya, dan bagaimana pemilik aset menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan,” ujarnya.
Dalam disertasinya, Hardjuno menawarkan empat gagasan utama untuk membangun kerangka hukum perampasan aset tanpa tuntutan pidana. Salah satunya ialah menempatkan NCB sebagai rezim hukum tersendiri karena selama ini masih terdapat perdebatan apakah mekanisme tersebut berada dalam wilayah hukum pidana, perdata, atau administrasi.
Kejelasan posisi hukum itu, menurut Hardjuno, akan menentukan hukum acara, standar bukti, hingga mekanisme keberatan yang digunakan. Kepastian hukum juga tidak cukup hanya melalui keberadaan undang-undang, tetapi harus tercermin dalam setiap keputusan pembekuan maupun perampasan aset.
“Pemilik aset tetap harus mendapatkan ruang untuk membuktikan bahwa kekayaannya berasal dari sumber yang sah. Jadi, efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara harus ditempatkan secara seimbang,” katanya.
Hardjuno juga mengkaji penerapan asas Presumptio Iustae Causa atau praduga keabsahan terhadap keputusan administratif negara. Prinsip itu memungkinkan keputusan tetap berlaku selama belum dibatalkan pengadilan untuk mencegah aset yang diduga berasal dari kejahatan dipindahkan atau disembunyikan, dengan tetap memberikan hak menggugat kepada pemilik aset.
Penelitian tersebut turut membandingkan praktik perampasan aset di Amerika Serikat, Singapura, Thailand, dan sejumlah negara lain. Hardjuno mengatakan praktik dari negara lain harus disesuaikan dengan konstitusi, sistem peradilan, dan karakter hukum Indonesia.
“Indonesia tidak bisa menyalin begitu saja model dari negara lain. Sistem perampasan aset harus dirancang sesuai dengan konstitusi dan sistem hukum nasional agar kuat dalam penegakan hukum, tetapi tetap memiliki mekanisme kontrol terhadap kewenangan negara,” jelasnya.
Hasil penelitian Hardjuno telah dituangkan dalam dua artikel ilmiah yang berbeda, masing-masing diterbitkan pada jurnal internasional terindeks Scopus Q1 dan jurnal nasional terakreditasi SINTA 2. Disertasinya dibimbing Prof. Dr. Mas Rahmah, S.H., M.H., LL.M. sebagai promotor dan Dr. Faizal Kurniawan, S.H., M.H., LL.M. sebagai ko-promotor.
Sidang tersebut juga menghadirkan Prof. Dr. Nurini Aprilianda, S.H., M.Hum. dari Universitas Brawijaya sebagai penguji eksternal. Tim penguji internal terdiri atas Prof. Dr. Suparto Wijoyo, S.H., M.Hum., Prof. Dr. M. Nafik Hadi Ryandono, S.E., M.Si., Prof. Dr. Jusuf Irianto, Drs., M.Com., dan Maradona, S.H., LL.M., Ph.D. [asg/ian]






