Malang (beritajatim.com) – Organisasi Sosial Keagamaan, Yakuza Maneges Malang Raya kembali melaporkan kasus dugaan tindak pidana asusila yang menimpa santriwati di Kabupaten Malang.
Kuasa Hukum Santriwati dari Yakuza Maneges, Muhammad Zakky menjelaskan, ada lebih dari 5 orang santriwati yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) oleh oknum pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
“Tadi malam kami bersama 5 orang korban melaporkan peristiwa tindak pidana asusila ke Polres Malang,” ungkap Zakky, Selasa (14/7/10/2026).
Menurut Zakky, tindakan asusila pada santri dilakukan pengasuh pondok pesantren yang ada di kawasan Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Kata Zakky, terduga pelaku sudah dibawa ke Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Malang.
“Terduga pelaku sudah dibawa langsung ke Satres PPA dan PPO PO Malang. Korban yang terdeteksi sudah ada lima orang, sepertinya lebih dari itu,” ujar Zakky.
Zakky menuturkan, terduga pelaku berjumlah dua orang berinisial S dan D.
“Inisial D ini anaknya, atau Gusnya. Kalau S adalah bapaknya, atau pengasuh di ponpes tersebut. Pasal yang kita sangkakan yakni pasal 6 huruf f tindak pidana kekerasan seksual atau TPKS,” tegas Zakky.
Zakky menambahkan, modus yang dilakukan terduga tersangka yakni memanggil santriwati untuk meminta pijat. Kemudian tubuh korban diraba raba. Tindakan amoral ini sudah dilakukan terduga pelaku cukup lama.
“Sudah dilakukan terduga pelaku sejak lama, bahkan sejak tahun 1996 modusnya minta pijat dan tubuh korban digerayangi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana membenarkan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut.
“Terduga pelaku sudah kita amankan. Saat inisial proses penyidikan,” terangnya. (yog/ted)





