Surabaya (beritajatim.com) – Penegakan hukum pidana nasional masih terjebak dalam cara pandang sempit yang menjadikan undang-undang sebagai satu-satunya acuan keadilan.
Padahal hukum yang hidup di Indonesia menuntut landasan yang lebih luas: selaras dengan nilai ketuhanan dan nilai-nilai yang tumbuh di tengah masyarakat.
Demikian disampaikan Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H. sebagai pembicara utama (keynote speech) dalam Simposium Nasional Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia yang diselenggarakan DIHPA, Jumat (10/7/2026).
Dalam pemaparannya, Barda membedakan dua jenis tuntunan keadilan. Keadilan formal berpatokan tegas pada rumusan pasal—misalnya ancaman pidana penjara 15 tahun untuk kasus pembunuhan sesuai aturan tertulis. Namun di atas itu, ada tuntutan keadilan yang lebih mendasar: keadilan yang bersumber pada tuntunan Tuhan.
“Keadilan menurut undang-undang adalah tuntunan pasal; keadilan menurut ketuhanan adalah tuntunan Ilahi. Persoalannya, makna ketuhanan dalam hukum ini jarang sekali didalami secara sungguh-sungguh,” ujarnya.
Ia kemudian mengajak seluruh akademisi melakukan introspeksi mendalam atas amanat almarhum Prof. Mulyadno: apakah ilmu hukum pidana yang dikembangkan di perguruan tinggi selama ini sudah benar-benar berjiwa ketuhanan sebagaimana diamanatkan?
Poin krusial kedua menyangkut kesenjangan aturan dan doktrin. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 secara tegas memerintahkan hakim—termasuk hakim konstitusi—untuk menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
Namun doktrin yang selama ini diajarkan masih kental mewarisi cara pandang kolonial Belanda yang menekankan: undang-undang adalah satu-satunya sumber hukum. Akibatnya, hukum kebiasaan, nilai-nilai Pancasila, filosofi bangsa, dan norma yang hidup di masyarakat sering dianggap bukan sumber hukum yang sah.
“Ini sangat ironis. Pertanyaannya kembali kepada kita: keadilan macam apa yang ingin kita tegakkan? Apakah sekadar keadilan yang pas di teks pasal, atau keadilan yang benar-benar dicintai, dituntut, dan menjadi jati diri bangsa Indonesia?” tegas Barda.
Ilmu Penerapan dan Ilmu Pembaruan
Lebih lanjut, Barda mengingatkan bahwa hukum pidana materiil dan formil yang berlaku saat ini masuk dalam kategori ius constitutum—hukum yang sudah ditetapkan dan sedang berlaku. Menguasai ilmu ini sebagai hukum positif adalah kewajiban dasar.
Namun, sejak masa kolonial hingga kini, doktrin yang berkembang cenderung hanya mengajarkan cara menerapkan aturan yang ada, seolah ilmu hukum pidana hanya sebatas “ilmu menjalankan mobil kuno” atau “ilmu menempati rumah lama”.
“Ilmu hukum positif warisan Belanda itu semata bertujuan mengajarkan bagaimana menerapkan aturan yang sudah ada—bagaimana hakim menjatuhkan putusan, bagaimana jaksa menuntut, bagaimana pengacara membela. Seolah-olah ini hanya ilmu yang diam, ilmu penerapan semata,” ujarnya.
Padahal, setelah merdeka, bangsa Indonesia membutuhkan ilmu kedua: ilmu ius constituendum—ilmu untuk mengubah, memperbarui, dan merancang sistem hukum yang baru. Ia mengumpamakan: “Dulu kita diajarkan cara mengendarai mobil Jeep kuno. Kini kita ingin beralih ke kendaraan baru, yang setara dengan Lamborghini—sistemnya sudah berbeda total. Tapi kita masih diajarkan pakai cara menyetir mobil lama.” ujarnya.
Perubahan sistematika dan rumusan dalam KUHP yang baru, kata Barda, sesungguhnya merupakan upaya menata ulang pengertian sistem hukum pidana dan sistem pemidanaan yang selama ini jarang dipahami secara utuh. “Struktur berubah, cara mengatur pun berubah.
Maka ilmunya pun tak boleh lagi sama—kita tak lagi hanya dituntut bisa menjalankan aturan, tapi juga mampu berperan membangun sistem hukum pidana yang benar-benar milik bangsa sendiri,” pungkasnya. [uci/ted]






