Pasuruan (beritajatim.com) – Drama pengejaran terhadap tahanan titipan kasus narkotika yang nekat meloloskan diri dari balik jeruji besi akhirnya resmi berakhir di tangan petugas gabungan. Tim pemburu berhasil melacak keberadaan buronan tersebut setelah melakukan pengintaian secara mendalam selama beberapa hari terakhir.
Aparat langsung mengepung lokasi persembunyian pelaku guna mengantisipasi adanya upaya perlawanan maupun rencana pelarian lanjutan ke luar daerah. Tersangka yang sempat membuat gempar otoritas penegak hukum tersebut kini langsung digelandang kembali ke sel tahanan dengan pengawalan yang sangat ketat.
“Yang bersangkutan berhasil diamankan di sekitar rumahnya dengan bantuan dari pihak kepolisian. Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah membantu proses pencarian hingga akhirnya yang bersangkutan dapat diamankan kembali,” beber Kepala Rutan Kelas IIB Bangil, Yanuar Rinaldi, Jumat (10/7).
Pihaknya membenarkan bahwa buronan berinisial AT tersebut berhasil diringkus kembali pada Rabu (08/07/2026) setelah sempat buron selama kurang lebih dua pekan di wilayah Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Operasi penangkapan berskala taktis ini melibatkan kerja sama solid antara sipir rutan dengan jajaran satuan reserse narkoba Polres Pasuruan. Langkah terukur diambil petugas di lapangan berdasarkan informasi akurat dari masyarakat mengenai kepulangan tersangka ke kampung halamannya.
Pihak otoritas rutan memastikan hak-hak administrasi dan kondisi kesehatan fisik tersangka dalam keadaan aman dan stabil pascapenangkapan tersebut. Penjagaan di sekitar blok hunian kini diperketat berlapis guna memastikan insiden serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
“Kaburnya AT benar-benar menjadi pelajaran penting bagi instansi kami ke depan. Saya mengingatkan tim agar tak lengah dalam segala situasi, terutama petugas yang memiliki tanggung jawab pengamanan strategis,” tambah Yanuar.
Pemeriksaan intensif kini juga dilakukan terhadap petugas jaga yang berdinas pada saat hari pelarian tersangka guna melihat adanya unsur kelalaian.
Sebagaimana diketahui dalam catatan kronologi, tahanan perkara penyalahgunaan narkotika tersebut sebelumnya dilaporkan kabur pada 23 Juni 2026 lalu. Pelaku nekat memanjat dinding pembatas beton di sisi selatan komplek rutan sebelum akhirnya menghilang di tengah permukiman padat.
Dengan tertangkapnya kembali tersangka AT, proses pelimpahan berkas perkara menuju meja hijau Pengadilan Negeri Bangil dipastikan akan segera dilanjutkan. Kejaksaan bersama pihak kepolisian optimistis dapat segera merampungkan masa persidangan kasus peredaran barang haram ini hingga berkekuatan hukum tetap. (ada/but)






