Kediri (beritajatim.com) – Satlantas Polres Kediri Kota resmi meningkatkan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas beruntun yang menewaskan mahasiswi Fulan Zuleyka (19) dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Keputusan itu diambil usai penyidik Unit Gakkum menggelar perkara dan menyimpulkan telah terdapat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas.
Perkara yang terjadi pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Kediri, melibatkan empat kendaraan, yakni Hyundai Palisade, Honda Scoopy, Toyota Avanza, dan Isuzu Panther. Insiden tersebut menyebabkan seorang mahasiswi asal Dusun Sendang, Desa Sendang, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri meninggal dunia, sementara dua korban lainnya mengalami luka-luka dan telah mendapatkan penanganan medis.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota, Ipda Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman, mengatakan hasil gelar perkara menyimpulkan unsur dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, seluruh peserta sepakat perkara ini dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan karena telah diperoleh bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Ipda Andi, pada Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, peningkatan status perkara merupakan tahapan hukum yang dilakukan setelah penyidik mengumpulkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa para saksi, serta memperoleh alat bukti yang memenuhi unsur dugaan tindak pidana.
“Selanjutnya penyidik akan melaksanakan proses penyidikan dengan melengkapi administrasi penyidikan, alat bukti, serta pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Pengemudi Berstatus Anak, Polisi Tempuh Diversi
Dalam proses penanganan perkara, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri karena pengemudi Hyundai Palisade berinisial DWS (16) masih berstatus anak sesuai ketentuan hukum.
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Kediri, Atik Hendrawati, menjelaskan perkara tersebut wajib lebih dahulu menempuh mekanisme diversi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Karena terduga pelaku masih anak di bawah umur dan memenuhi syarat untuk dilakukan diversi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka upaya diversi harus dilaksanakan terlebih dahulu,” jelas Atik.
Ia menerangkan diversi hanya dapat dilakukan apabila ancaman pidananya di bawah tujuh tahun serta pelaku bukan merupakan residivis atau pelaku pengulangan tindak pidana.
Selain itu, anak juga dapat tidak dilakukan penahanan apabila terdapat permohonan dari orang tua atau wali sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU SPPA.
Setelah menerima permintaan resmi dari penyidik, Bapas Kediri akan menyusun Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pelaksanaan diversi.
“Setelah menerima permintaan penyusunan Litmas dari penyidik, kami akan melakukan penggalian data, menyusun laporan, kemudian membahasnya dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Rekomendasi hasil sidang TPP selanjutnya kami sampaikan kepada penyidik sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan diversi,” ujarnya.
Kronologi Kecelakaan Beruntun
Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan bermula saat Hyundai Palisade yang dikemudikan DWS melaju dari arah selatan menuju utara di Jalan KH Ahmad Dahlan.
Diduga karena kurang berkonsentrasi, kendaraan tersebut menabrak sepeda motor Honda Scoopy yang berada di depannya. Benturan menyebabkan mobil kehilangan kendali, masuk ke jalur berlawanan, kemudian menghantam Toyota Avanza dan Isuzu Panther.
Penyidik juga memastikan Hyundai Palisade menggunakan nomor registrasi asli AG 55 SIS. Saat kejadian, kendaraan diketahui menggunakan pelat nomor gantung bertuliskan AG 150.
Sementara hasil pemeriksaan urine terhadap pengemudi menunjukkan hasil negatif narkotika maupun zat terlarang.
Polisi Pastikan Penyidikan Berjalan Profesional
Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan menegaskan peningkatan status perkara menjadi penyidikan menunjukkan komitmen kepolisian mengusut tuntas penyebab kecelakaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Naiknya perkara ini ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme. Penyidik akan terus bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dalam mengungkap seluruh fakta hukum berdasarkan alat bukti yang ada,” tegasnya.
Ia menambahkan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan perundang-undangan dalam perkara yang melibatkan anak, sementara proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Hingga saat ini, Unit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota masih melengkapi alat bukti, administrasi penyidikan, serta mempersiapkan tahapan diversi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. [nm/kun]






