Blitar (beritajatom.com) – Mandeknya proses birokrasi perizinan pengelolaan kawasan wisata di pesisir selatan berimbas fatal terhadap roda perekonomian hilir.
Pantai Serang Kabupaten Blitar, terpaksa meniadakan tarikan tiket masuk sejak Februari. Dampaknya, pemerintah desa kehilangan Rp900 juta, dari pendapatan retribusi wisata tersebut.
Sejak tiket masuk digratiskan mulai 1 Februari, potensi pendataan asli daerah (PAD) dari Pantai Serang amblas. Kondisi ini membuat pemerintah desa (pemdes) setempat megap-megap karena kehilangan sumber pendanaan utama untuk pengelolaan fasilitas wisata dan kas daerah.
“Per 1 Februari (2026) hingga sekarang, kami masih menunggu perizinan terkait pengelolaan Pantai Serang turun. Makanya, saat ini tiket masuk terpaksa ditiadakan. Masalah perizinan ini sebenarnya juga dialami oleh beberapa pantai selatan di wilayah Blitar,” kata Kepala Desa (Kades) Serang, Dwi Handoko.
Ditiadakannya retribusi tiket masuk otomatis menutup total keran pemasukan. Padahal, dana yang bersumber dari kantong wisatawan tersebut selama ini memiliki fungsi vital, yakni sebagai biaya operasional perawatan kebersihan pantai, jaminan keamanan, hingga penyetor pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemkab Blitar.
Angka kerugian akibat macetnya izin ini terbilang fantastis. Berdasarkan kalkulasi data kunjungan tahun lalu, potensi pendapatan daerah yang menguap begitu saja mencapai miliaran rupiah.
Pada 2025, tingkat kunjungan ke Pantai Serang menembus angka 180 ribu wisatawan. Dengan tarif tiket masuk sebesar Rp10 ribu per orang, total pendapatan yang masuk mencapai Rp 1,8 miliar. Dari jumlah itu, yang masuk desa sebesar 50 persen.
“Jika dihitung, ada Rp900 juta yang masuk ke desa. Sekarang pemasukannya benar-benar kosong dari wisata pantai. Kami hanya bisa pasrah dan menunggu sampai proses birokrasi perizinan ini selesai,” keluh Dwi Handoko.
Hilangnya perputaran uang miliaran rupiah tersebut memukul telak dua instansi sekaligus. Sebab, skema bagi hasil dari sektor pariwisata Pantai Serang selama ini telah dipetakan secara proporsional untuk membangun wilayah.
Sesuai regulasi yang berjalan sebelumnya, jatah pembagian hasil dari total pendapatan tiket masuk dipetakan sebesar 50 persen untuk kelangsungan Pemdes Serang. Sementara itu, sisa 25 persen disetorkan sebagai pemasukan Pemkab Blitar, dan sisanya untuk perhutani.
“Kami berharap pemerintah daerah dan instansi terkait bisa memberikan atensi khusus guna mempercepat keluarnya izin pengelolaan, agar geliat ekonomi di Pantai Serang tidak semakin terpuruk,” pungkasnya.[owi/suf]






