Magetan (beritajatim.com) – Tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi sorotan utama DPRD Kabupaten Magetan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Magetan konsisten menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK, termasuk temuan yang berkaitan dengan piutang daerah, pengembalian kelebihan pembayaran proyek hingga persoalan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD.
Dalam rapat paripurna Rabu (8/7/2026), Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti menegaskan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK telah mulai ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah perbaikan meliputi penyusunan Peraturan Bupati terkait kebijakan akuntansi, pembenahan klasifikasi belanja, pemutakhiran data pajak daerah, penertiban retribusi pasar, evaluasi pekerjaan konstruksi yang mengalami kekurangan volume, hingga penyempurnaan tata kelola hibah.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyatakan akan memperkuat sistem pengendalian internal melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna mencegah terulangnya temuan serupa pada masa mendatang.
Plt Ketua DPRD Magetan, Suyatno, mengatakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi telah disampaikan secara lengkap kepada seluruh anggota DPRD dalam rapat paripurna. Namun demikian, menurutnya, perhatian utama DPRD tetap tertuju pada penyelesaian seluruh temuan BPK.
“Untuk temuan BPK itu DPRD minta untuk ditindaklanjuti secara konsisten. Termasuk piutang, kemudian yang berkaitan dengan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD yang ada kesalahan, termasuk pengembalian sisa-sisa proyek. Terutama pengembaliannya segera ditindaklanjuti dan diberi waktu dua bulan,” kata Suyatno.
Ia mengungkapkan, terdapat sembilan poin temuan BPK yang menjadi perhatian DPRD. Meski tidak merinci seluruh poin tersebut, DPRD menekankan agar seluruh rekomendasi benar-benar diselesaikan sesuai batas waktu yang ditetapkan.
“Ada sepuluh poin. Yang jelas semua harus ditindaklanjuti,” ujarnya.
Menurut Suyatno, penyelesaian rekomendasi BPK juga harus dilaporkan secara berkala. DPRD akan terus memantau perkembangan tindak lanjut yang dilakukan pemerintah daerah agar tidak ada rekomendasi yang terabaikan.
“Temuan BPK ini harus ditindaklanjuti dan setiap periode harus melaporkan perkembangannya. Harapan kita untuk tahun 2026 nanti sudah tidak ada lagi temuan BPK. APBD dilaksanakan sesuai aturan yang ada,” tegasnya.
Dalam dokumen jawaban Bupati disebutkan, langkah perbaikan yang dilakukan mencakup evaluasi terhadap kekurangan volume pekerjaan proyek, penataan pengelolaan hibah melalui penyempurnaan petunjuk teknis dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pembaruan basis data pajak dan retribusi, serta penguatan pengawasan internal agar rekomendasi BPK dapat diselesaikan secara menyeluruh.
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD bersama pemerintah daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Salah satu fokus pembahasan berikutnya adalah memastikan seluruh rekomendasi BPK benar-benar ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan mencegah terulangnya temuan serupa pada tahun anggaran berikutnya. [fiq/but]






