Bondowoso (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso membatasi akses kendaraan di Jembatan Koncer dengan memasang portal di kedua sisi jembatan. Kebijakan tersebut diberlakukan sembari menunggu hasil kajian teknis dari konsultan independen untuk memastikan tingkat kelayakan dan kemampuan konstruksi jembatan.
Keputusan itu diambil setelah Wakil Bupati Bondowoso As’ad Yahya Syafi’i bersama Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK), Dinas Perhubungan, serta Satlantas Polres Bondowoso meninjau langsung kondisi Jembatan Koncer, Selasa (7/7/2026).
Wabup As’ad mengatakan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan secara visual belum ditemukan kerusakan yang membahayakan. Meski demikian, pemerintah tidak ingin mengambil risiko dengan hanya berpatokan pada pengamatan kasat mata.
“Secara kasat mata tidak terjadi kerusakan. Namun demikian, kami akan mendatangkan konsultan independen untuk melakukan kajian teknis,” ujarnya.
Menurut As’ad, kajian tersebut bertujuan mengetahui kemampuan riil konstruksi jembatan, termasuk batas maksimal tonase kendaraan yang masih aman melintas.
Hasil kajian itu nantinya menjadi dasar pemerintah menentukan langkah penanganan, apakah cukup dilakukan perbaikan atau memerlukan penanganan yang lebih menyeluruh.
Selama proses asesmen berlangsung, Pemkab Bondowoso memutuskan membatasi kendaraan yang melintas melalui pemasangan portal. Kebijakan itu diambil sebagai langkah antisipasi demi menjaga keselamatan pengguna jalan.
“Untuk sementara akan diberlakukan pembatasan. Kami akan memasang portal. Kami mohon maaf kepada masyarakat pengguna jalan atas ketidaknyamanan ini,” katanya.
Ia berharap masyarakat memahami kebijakan tersebut dan mematuhi aturan yang diberlakukan. Menurutnya, keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas dibanding mempertahankan kelancaran arus lalu lintas.
Sementara itu, Kepala Dinas BSBK Bondowoso Ansori mengatakan pihaknya segera melakukan asesmen menyeluruh terhadap kondisi Jembatan Koncer. Analisis teknis akan menentukan bentuk penanganan yang paling tepat.
“Saat ini kami belum bisa memutuskan apakah perbaikannya hanya pada bagian tertentu atau dilakukan secara menyeluruh. Semua menunggu hasil analisis teknis,” jelasnya.
Ansori menambahkan, hasil rapat bersama Wakil Bupati, Satlantas Polres Bondowoso, Dinas Perhubungan, dan Dinas BSBK memutuskan portal akan dipasang dengan pembatas tinggi kendaraan maksimal 2,5 meter.
Kendaraan ambulans tetap diberikan akses melintas dan hal tersebut telah dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan serta rumah sakit agar pelayanan kegawatdaruratan tidak terganggu.
Kasat Lantas Polres Bondowoso AKP Irwan Rizki Prakoso mengatakan kendaraan yang masih diperbolehkan melintas hanya sepeda motor dan mobil angkutan penumpang. “Sementara truk, kendaraan enam roda, maupun kendaraan bertonase besar akan dialihkan melalui jalur alternatif Bataan,” sebutnya. [awi/suf]






