Ringkasan Berita:
- KAI Daop 7 Madiun menutup permanen perlintasan sebidang liar di Dusun Sonogunting, Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
- Penutupan dilakukan dengan pemasangan patok rel dan palang pipa besi agar akses ilegal tidak dapat digunakan kembali.
- Hingga awal Juli 2026, KAI Daop 7 telah menutup 12 perlintasan liar, melampaui target tahunan sebanyak delapan titik.
- KAI mengajak pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat terus bersinergi menekan angka kecelakaan di jalur kereta api.
Blitar (beritajatim.com) – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus mempercepat upaya penataan jalur kereta api dengan menutup perlintasan sebidang liar yang dinilai membahayakan keselamatan perjalanan kereta maupun masyarakat. Langkah terbaru dilakukan dengan menutup permanen perlintasan liar di KM 110+222 petak jalan Talun–Garum, Dusun Sonogunting, Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
Penutupan tersebut menjadi bagian dari program akselerasi KAI dalam menghilangkan titik-titik rawan kecelakaan di wilayah operasional Daop 7 Madiun. Capaian ini sekaligus membawa KAI melampaui target penutupan perlintasan liar yang ditetapkan sepanjang 2026.
Proses penutupan dipimpin langsung oleh Deputy Pengamanan Daop 7 Madiun, Witril, bersama tim gabungan dari Unit Pengamanan (PAM) dan Unit Jalan Rel (JR) 7.11 Blitar. Untuk memastikan akses tidak lagi digunakan, petugas memasang patok rel dan palang berbahan pipa besi sebagai pembatas permanen.
“Tim melaksanakan penutupan akses dengan memasang patok rel serta palang menggunakan pipa besi. Langkah ini diambil agar perlintasan ilegal tersebut benar-benar tidak bisa digunakan lagi oleh masyarakat demi keselamatan mereka sendiri,” ujar Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, Jumat (3/7/2026).
Menurut Tohari, perlintasan sebidang liar memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi karena tidak dilengkapi fasilitas keselamatan sebagaimana perlintasan resmi, seperti rambu lalu lintas, sirine, palang pintu, maupun petugas penjaga.
“Keselamatan adalah prioritas mutlak yang tidak bisa ditawar. Keberadaan perlintasan yang tidak memenuhi ketentuan harus ditutup demi melindungi pengguna jasa kereta api sekaligus masyarakat sekitar,” tegas Tohari.
Penutupan di Kabupaten Blitar ini menambah daftar perlintasan liar yang telah ditertibkan KAI Daop 7 Madiun sepanjang 2026. Hingga awal Juli, perusahaan telah berhasil menutup sebanyak 12 titik perlintasan sebidang liar di berbagai wilayah operasionalnya.
Jumlah tersebut telah melampaui target tahunan yang sebelumnya ditetapkan manajemen, yakni delapan titik perlintasan liar sepanjang 2026. Keberhasilan tersebut juga didukung sinergi berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan aparat keamanan dalam mendukung penataan jalur kereta api.
Meski target telah terlampaui, KAI Daop 7 Madiun menegaskan upaya peningkatan keselamatan tidak akan berhenti. Masyarakat diminta tidak membongkar pembatas yang telah dipasang maupun membuka akses perlintasan liar baru karena berpotensi membahayakan keselamatan.
KAI juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kepolisian untuk melakukan penataan perlintasan sebidang secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menekan angka kecelakaan di jalur kereta api.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari pemda, aparat keamanan, dan kesadaran masyarakat. Sinergi ini adalah kunci utama untuk menekan angka kecelakaan dan mewujudkan transportasi kereta api yang selamat, aman, dan andal,” pungkas Tohari. [owi/beq]






