Blitar (beritajatim.com) — Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar dari Fraksi PDI Perjuangan kini memasuki babak final. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar memastikan bahwa tahapan verifikasi nama calon pengganti telah rampung dan sepenuhnya merujuk pada hasil perolehan suara Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024 kemarin.
Dengan selesainya proses di tingkat KPU dan DPRD Kabupaten Blitar itu kursi legislatif yang kosong tersebut kini tinggal menunggu pengesahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim). Nama Hendi Budi Yuantoro pun kini digadang-gadang bakal menjadi pengganti dan pengisi kursi kosong di tubuh fraksi PDI-Perjuangan.
Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino, memaparkan secara detail alur mekanisme PAW untuk menjamin transparansi publik. Ia menegaskan bahwa pergantian wakil rakyat tidak dilakukan secara acak, melainkan murni berdasarkan sistem proporsional perolehan suara yang telah disahkan pada Pemilu terakhir.
“Alur PAW dimulai dari usulan partai politik kepada pimpinan DPRD. Setelah ketua DPRD menerima surat dari partai politik, kemudian DPRD mengirimkan surat kepada KPU untuk meminta nama calon pengganti PAW sesuai hasil pemilu terakhir. KPU lalu mengecek berdasarkan SK hasil perolehan suara Pemilu 2024, siapa calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak berikutnya,” beber Sugino, Kamis (2/7/2026).
Setelah nama calon legislatif (caleg) peraih suara terbanyak berikutnya di bawah anggota yang digantikan teridentifikasi, KPU tidak serta-merta langsung memberikan persetujuan. Ada proses verifikasi administrasi berlapis untuk memastikan sang caleg masih memenuhi syarat formil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau sudah memenuhi syarat, kami sampaikan surat balasan kepada pimpinan DPRD bahwa calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya memenuhi syarat untuk diproses sebagai PAW,” tambahnya.
Berdasarkan hasil penelusuran data dan verifikasi faktual KPU Blitar, tiket PAW dari PDI Perjuangan tersebut jatuh kepada Hendi Budi Yuantoro. Hendi merupakan caleg yang bertarung di Daerah Pemilihan (Dapil) IV, yang mencakup empat kecamatan strategis yakni Garum, Talun, Gandusari, dan Selopuro.
Pada kontestasi Pileg 2024 lalu, Hendi berhasil mengantongi mandat rakyat sebanyak 3.662 suara. Angka ini menempatkannya tepat di urutan berikutnya, sehingga ia memiliki legitimasi penuh untuk mengisi kekosongan kursi tersebut.
Sugino menggarisbawahi bahwa domain KPU murni pada tataran teknis verifikasi elektoral. Setelah surat penetapan sah diserahkan kembali kepada pimpinan dewan, kewenangan sepenuhnya bergeser ke ranah DPRD Kabupaten Blitar dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Di kubu legislatif, gerak cepat telah dilakukan. Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, mengonfirmasi bahwa seluruh tahapan administrasi internal di gedung dewan telah tuntas tanpa kendala.
Berkas usulan pemberhentian dan pengangkatan PAW yang diajukan oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar telah dilimpahkan ke meja Gubernur Jawa Timur untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) resminya.
“Kalau kaitan dengan PAW yang ada di PDI Perjuangan, partai secara resmi sudah menyerahkan semuanya ke DPRD. Dari DPRD, kami sudah melakukan hal-hal yang sesuai dengan aturan yang ada. Hari ini sudah kami naikkan ke tingkat Gubernur. Mungkin dalam minggu ini SK sudah turun, dan selanjutnya akan kita jadwalkan untuk pelantikan anggota DPRD tersebut,” tegas Supriadi penuh optimisme.
Kini, mesin birokrasi politik di Blitar tengah bersiap menyambut anggota dewan baru. Segera setelah SK Gubernur turun, Hendi Budi Yuantoro akan mengambil sumpah jabatan untuk melanjutkan estafet perjuangan sisa masa bakti periode 2024–2029. (owi/but)






