Ponorogo (beritajatim.com) – Penanganan dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Ponorogo masih belum memasuki babak penetapan tersangka. Padahal, sudah 6 bulan 16 hari berlalu sejak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menggeledah kantor dinas tersebut pada pertengahan Desember 2025. Hingga kini, proses penyidikan masih bergantung pada hasil penghitungan kerugian keuangan negara.
Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, menegaskan penyidik tidak ingin terburu-buru menentukan pihak yang bertanggung jawab sebelum seluruh unsur pembuktian terpenuhi. Salah satu yang masih ditunggu ialah hasil audit kerugian negara yang dilakukan tim ahli sebagai dasar dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Kerugian negara harus jelas dan pasti. Karena itu kami masih berkoordinasi dengan tim ahli. Mohon waktu agar proses ini benar-benar tuntas,” ungkap Zulmar, Kamis (2/7/2026).
Menurut Zulmar, lamanya proses penyidikan bukan disebabkan adanya hambatan di lapangan. Penanganan perkara korupsi memang harus melalui tahapan yang panjang agar setiap keputusan memiliki dasar hukum yang kuat. Mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga audit kerugian negara harus diselesaikan terlebih dahulu.
“Kami tidak ingin berspekulasi berapa kerugian negaranya. Semua harus berdasarkan hasil audit sehingga memiliki kepastian hukum,” tegasnya.
Selama proses penyidikan, Kejari Ponorogo telah memeriksa sekitar 40 orang saksi. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari jajaran Dinsos PPPA Ponorogo, kepala desa, penyedia barang, hingga masyarakat penerima manfaat bantuan sosial. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri mekanisme penyaluran bansos sekaligus mencocokkan keterangan para saksi dengan dokumen yang telah diamankan penyidik.
Zulmar memastikan penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah nilai kerugian negara diketahui secara pasti. Audit tersebut menjadi salah satu syarat penting sebelum penyidik menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi dan menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban. “Setelah ada kerugian, baru kita tetapkan tersangka,” jabarnya.
Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan penyimpangan penyaluran dana bantuan sosial Tahun Anggaran 2023 hingga 2024. Pada Desember 2025, Kejari Ponorogo menggeledah Kantor Dinsos PPPA Ponorogo dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan program bansos. Berkas-berkas tersebut hingga kini masih menjadi bagian dari alat bukti yang dianalisis penyidik sembari menunggu hasil audit kerugian negara sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya. (end/kun)






